//
TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENGANIAYAAN ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | M.ramzi Maulana - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIME |
Bahasa | Indonesia |
Tahun Terbit | 2016 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK M. Ramzi Maulana, Tinjauan Kriminologis Penganiayaan Anak Yang 2016 Menyebabkan Kematian (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireun) (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala) (v,51),pp., tabl.,bibl. Tarmizi,S.H.,M.hum. Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Maka pelanggaran dari ketentuan ini dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) yang menyebutkan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) apabila anak mengalami kematian. Namun melihat dari tahun 2014 hingga 2016 menunjukkan sebanyak 13 kasus yang masuk dalam laporan polres bireuen menyangkut penganiayaan anak dan salah satu kasus menyebabkan korban mengalami kematian . Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak, dan untuk menjelaskan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman pidana terhadap pelaku penganiayaan anak. Data dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiyaan anak yaitu kurang nya pemahaman tentang hukuman akibat dari perbuatannya, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya sosialisasi dari pemerintah terhadap larangan penganiayaan anak, kurangnya pemahaman tentang agama. Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bagi pelaku tindak pidana penganiayaan yaitu berupa pertimbangan yuridis seperti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, seperti dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, barang bukti dan pertimbangan non-yuridis yang berdasarkan latar belakang pelaku, perbuatan pelaku,serta kondisi dan agama terdakwa. Disarankan kepada aparat penegak hukum, baik pihak kepolisian, pihak kejaksaan serta pihak terkait agar memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku penganiayaan anak, serta memberikan rasa keadilan bagi pihak korban penganiayaan, dan mengadakan penyuluhan tentang undang-undang perlindungan Anak kepada seluruh elemen masyarakat agar masyarakat bisa memahami aturan hukum yang berlaku sehingga bisa menekan angka kekerasan fisik terhadap anak serta mendayagunakan prosedur dan mekanisme peradilan pidana, yang diselaraskan dengan citra penanggulangan kriminalitas seperti peradilan yang cepat, murah, tepat dan tidak pandang bulu. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENGANIAYAAN ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (M.ramzi Maulana, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |