//
MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) TERHADAP PELAKU KHALWAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Rizki Aditya A - Personal Name |
---|---|
Subject | CUSTOMARY LAW ADULTERY - CRIMINOLOGY - CRIMINAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Rizki Aditya A, 2017 (MAHFUD, S.H., LL.M) Main hakim sendiri merupakan salah satu tindakan yang terlarang di wilayah Negara Indonesia. Sebab Indonesia sendiri menganut prinsip Negara hukum, dimana apabila terjadi suatu peristiwa hukum maka diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari tahun 2015 sampai di 2016 ditemukan 21 kasus tindakan main hakim sendiri, akan tetapi terhadap pelaku tersebut tidak dilakukan proses penyidikan karena dalih tidak adanya laporan. Pelaku tindakan main hakim sendiri dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 406 tentang Perusakan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan main hakim sendiri, menjelaskan alasan tindakan main hakim sendiri tidak diproses ke dalam sistem peradilan pidana, dan menjelaskan upaya penanggulangan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku khalwat.. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan main hakim sendiri adalah sikap egois dan emosi memuncak dari masyarakat yang tidak dapat dikendalikan saat mengetahui adanya tindakan khalwat serta pelaku khalwat dianggap telah melakukan pencemaran atau pelecehan nama Gampong tersebut. Alasan tindakan main hakim sendiri tidak diproses kedalam sistem peradilan pidana karena korban sudah terlanjur malu karena kedapatan melakukan perbuatan yang dilarang dalam masyarakat dan tidak ingin melanjutkan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Upaya penangggulangan main hakim sendiri terhadap pelaku khalwat ialah dengan dilakukannya sosialisasi atau himbauan tentang peraturan-peraturan yang berlaku di Gampong sebagai langkah konkret untuk meminimalisir tindakan yang melanggar serta dapat mencoreng dan mencemarkan nama Gampong. Disarankan kepada pihak berwajib maupun aparatur Gampong untuk terus melakukan upaya sosialisasi yang lebih optimal agar kedepannya kasus main hakim sendiri terhadap pelaku jarimah khalwat maupun kasus lainnya tidak terulang, dan kepada warga yang melakukan tindakan main hakim sendiri sebaiknya diberikan peringatan, teguran, serta diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian tanpa harus menunggu adanya laporan dari korban. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG MENGALAMI TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KEPOLISIAN SEKTOR BAITUSSALAM BANDA ACEH) (IKHWANUL KHATAMI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |