//

KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA )

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Iswandi - Personal Name

Abstrak/Catatan

KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAMJABATAN STRUKTURAL (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Barat Daya ) Iswandi * * Suhaimi ** Gausyah *** Aparatur sipil negara yang merujuk pada pasal 1 UU Nomor 5 tahun 2014 adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah. Dalam hal pengangkatan Aparatur sipil negara dalam jabatan struktural didasarkan atas prestasi kerja disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat- syarat objektif lainnya “Dalam Pasal 14, 15 dan 16 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan aparatur sipil negara dalam Jabatan Struktural. Guna tercapainya Aparatur Sipil Negara yang akan diangkat dalam jabatan struktural maka perlu suatu lembaga atau badan yang mengkeordinir atau menyeleksi Aparatur Sipil Negara yang akan diangkat dalam jabatan struktural dalam hal ini dibentuklah “Baperjakat” secara rinci dijelaskan kepanjangan Baperjakat yaitu Badan pertimbangan pangkat dan jabatan, tugas pokok hingga susunan anggotanya. Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 100 Tahun 2000 dinyatakan, bahwa untuk menjamin pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan struktural eselon II kebawah setiap instansi dibentuk Baperjakat, dalam hal ini Baperjakat menurut aturan yang berlaku merupakan harus badan atau lembaga yang mengurusi urusan aparatur sipil negara yang yang akan di angkat atau pun dipromosikan dalam suatu jabatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penelitian ini bertjuan untuk menggambarkan dan menjelaskan tentang pertimbangan apa saja yang diberikan baperjakat kepada Bupati Aceh Barat Daya bagi Agar Aparatur sipil negara yang akan diangkat dalam jabatan struktural.Sejauhmana keterlibatan Baperjakat dalam melakukan seleksi bagi Agar Aparatur sipil negara yang akan diangkat dalam jabatan struktural.Kendala dan upaya apa saja yang dilakukan Baperjakat dalam melakukan seleksi Agar Aparatur sipil negara yang akan diangkat dalam jabatan struktural. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dan metode penelitian yuridis sosiologis. Data yang digunakan mencakup data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selain itu juga ditentukan data primer yang diperoleh dengan penelitian lapangan, dengan menentukan responden dan informan. Setelah data dikumpulkan, maka akan dianalisa secara kualitatif. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran dari Baperjakat Kabupaten Aceh Barat Daya dalam mengangkat atau memilih Pegawai Negeri

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ) (Iswandi, 2017)

KEBIJAKAN BUPATI TERHADAP MUTASI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE (FADLAN HIDAYAT, 2019)

MOBILISASI SUMBER-SUMBER ADMINISTRASI OLEH CALON PETAHANA PADA PEMILUKADA SUBULUSSALAM TAHUN 2013 (Riki Rustandi, 2017)

KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN (SUATU PENELITIAN DI PROVINSI ACEH) (Wirza Fahmi, 2017)

IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR BUPATI PIDIE (Muchsidin Ichwal, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy