//
KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Iswandi - Personal Name |
---|---|
Subject | PROMOTION GOVERNMENT WORKERS - ADMINISTRATIVE LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Program Studi Magister Ilmu Hukum |
Tahun Terbit | 2016 |
Abstrak/Catatan KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAMJABATAN STRUKTURAL (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Barat Daya ) Iswandi * * Suhaimi ** Gausyah *** Aparatur sipil negara yang merujuk pada pasal 1 UU Nomor 5 tahun 2014 adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah. Dalam hal pengangkatan Aparatur sipil negara dalam jabatan struktural didasarkan atas prestasi kerja disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat- syarat objektif lainnya “Dalam Pasal 14, 15 dan 16 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan aparatur sipil negara dalam Jabatan Struktural. Guna tercapainya Aparatur Sipil Negara yang akan diangkat dalam jabatan struktural maka perlu suatu lembaga atau badan yang mengkeordinir atau menyeleksi Aparatur Sipil Negara yang akan diangkat dalam jabatan struktural dalam hal ini dibentuklah “Baperjakat” secara rinci dijelaskan kepanjangan Baperjakat yaitu Badan pertimbangan pangkat dan jabatan, tugas pokok hingga susunan anggotanya. Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 100 Tahun 2000 dinyatakan, bahwa untuk menjamin pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan struktural eselon II kebawah setiap instansi dibentuk Baperjakat, dalam hal ini Baperjakat menurut aturan yang berlaku merupakan harus badan atau lembaga yang mengurusi urusan aparatur sipil negara yang yang akan di angkat atau pun dipromosikan dalam suatu jabatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penelitian ini bertjuan untuk menggambarkan dan menjelaskan tentang pertimbangan apa saja yang diberikan baperjakat kepada Bupati Aceh Barat Daya bagi Agar Aparatur sipil negara yang akan diangkat dalam jabatan struktural.Sejauhmana keterlibatan Baperjakat dalam melakukan seleksi bagi Agar Aparatur sipil negara yang akan diangkat dalam jabatan struktural.Kendala dan upaya apa saja yang dilakukan Baperjakat dalam melakukan seleksi Agar Aparatur sipil negara yang akan diangkat dalam jabatan struktural. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dan metode penelitian yuridis sosiologis. Data yang digunakan mencakup data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selain itu juga ditentukan data primer yang diperoleh dengan penelitian lapangan, dengan menentukan responden dan informan. Setelah data dikumpulkan, maka akan dianalisa secara kualitatif. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran dari Baperjakat Kabupaten Aceh Barat Daya dalam mengangkat atau memilih Pegawai Negeri *Mahasiswa ** Ketua Komisi Pembimbing *** Anggota Komisi Pembimbing | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ) (Iswandi, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |