//

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN DANA ASPIRASI OLEH ANGGOTA LEGISLATIF (SUATU PENELITIAN DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Ari Yusfizal - Personal Name
SubjectLAWSUITS
JURISDITION - GOVERMENT
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ARI YUSFIZAL TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN 2017 DANA ASPIRASI OLEH ANGGOTA LEGISLATIF (Suatu Penelitian di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 63), pp, bibl, app (M. ZUHRI, S.H.,M.H.) Pasal 3 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Jika dilihat dari efisiensi dan efektifitas serta transparansinya pengelolaan dana aspirasi oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang dibagi rata menurut daerah pemilihannya sangatlah tidak efektif, karena DPRA masih menggunakanan paradigma lama, anggaran yang hanya berorientasi pada input atau sekedar mengahabiskan anggaran tanpa melihat kinerja yang akan dicapai. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan efektifitas dan efesiensi penggunaan dana aspirasi oleh anggota DPRA serta dasar hukum dana aspirasi masih diterapkan di DPRA serta hambatan dan tantangan dalam hal penggunaan dana aspirasi oleh DPRA Dalam penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis -empiris. Penelitian ini menggunakan data kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data skunder yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku dan Peraturan Perundang-Undangan sedangkan untuk data primer dilakukan wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan tidak efektif dan efesien karna dana aspirasi telah mengacaukan sistem perencanaan penganggaran menggunakan pendekatan le vel pemerintah dan tidak ada dasar hukum yang mengaturnya serta banyak hambatan dalam pelaksanaannya sehingga dengan adanya dana aspirasi akan semakin sulit diukur dampak anggaran pada suatu daerah. Disarankan kepada anggota DPRA, semoga kedepan tidak ada lagi anggaran yang bersumber dari APBA yang dialokasikan untuk anggota DPRA, dan sudah semestinya anggaran tersebut digunakan oleh eksekutif sebagaimana amanat Perundang-Undangan yang berlaku, dan DPRA seharusnya lebih mengoptimalkan fungsinya sebagai anggota legislatif yaitu, fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran dalam mengawal kinerja pemerintah Aceh.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEWENANGAN PEMANGGILAN PAKSA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Suriadi, 2018)

TINJAUAN YURIDIS NORMATIF KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM MELAKUKAN HAK ANGKET TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (Harisul Haqi, 2017)

DANA ASPIRASI DAN POLA HUBUNGAN KONSTITUEN DENGAN WAKIL DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (Muhammad Afnan, 2017)

KEWENANGAN PENETAPAN BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF WILAYAH DAERAH PEMILIHAN DI ACEH (Amzar Ardiyansyah, 2020)

KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII-2014 DAN PASCA DISAHKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (MUNA RIZKI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy