//

TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK RECALL OLEH PARTAI POLITIK BERDASARKAN KONSEP KEDAULATAN RAKYAT DALAM LEMBAGA PERWAKILAN DI INDONESIA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Maulana Akmal Zikri - Personal Name
SubjectPOLITICAL SCIENCE
Bahasa Indonesia
Fakultas FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MAULANA AKMAL ZIKRI, TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK 2016 RECALL OLEH PARTAI POLITIK BERDASARKAN KONSEP KEDAULATAN RAKYAT DALAM LEMBAGA PERWAKILAN DI INDONESIA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,59), pp, tbl, bibl (M. Zuhri, S.H.,M.H.) Di Indonesia Recall dimaknai sebagai Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu. Ketentuan dasar dari pemberhentian anggota DPR tertuang dalam Pasal 22 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang kemudian dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 239 dan Pasal 242 mengatur tentang pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota DPR. Sistem recall yang berkembang selama ini menempatkan partai politik sebagai pemangku kekuasaan untuk merecall anggotanya yang dianggap bertentangan dengan AD/ART partai, sehingga dalam perkembangannya banyak anggota DPR yang telah direcall karena tidak sejalan dengan kebijakan yang telah di tetapkan oleh partai pengusungnya. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan apakah hak recall oleh partai politik telah sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi di Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan hak recall oleh partai politik terhadap eksistensi dan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam sistem perwakilan di Indonesia. Dalam penelitian skripsi ini menggunakan metode normatif-empiris. Penelitian ini menggunakan data kepustakaan dan pemberlakuan (implementasi) pada setiap peristiwa hukum yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak recall partai politik dalam prakteknya telah mengenyampingkan konsep kedaulatan rakyat dalam lembaga perwakilan di Indonesia, dimana mekanisme pertanggung jawaban anggota DPR terhadap rakyat menjadi pertanggung jawaban terhadap partai politik, secara tidak langsung partai politik turut serta untuk mengawasai anggota partai politiknya yang berada di Parlemen, sehingga berdampak terhadap kinerja anggota DPR yang semestinya melaksanakan kewajibannya sebagai wakil rakyat menjadi wakil partai politik di dalam parlemen. Disarankan kepada DPR untuk menindak lanjuti aturan mengenai pemberhentian dan penggantian antar waktu/hak recall agar kiranya aturan tersebut dalam implementasinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, dan diharapkan agar kedepannya penggunaan hak recall betul-betul diperuntukan atas nama kepentingan rakyat itu sendiri bukan sebagai alat untuk menyingkirkan para anggota DPR yang bertentangan dengan kebijakan partai demi melaksanakan kewajibannya sebagai perwakilan rakyat yang bekerja untuk dan atas nama rakyat yang diwakilinya.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

IMPLEMENTASI TEORI KEDAULATAN RAKYAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (Ahmad Irawan , 2016)

PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM LEMBAGA LEGISLATIF (SUATU KAJIAN DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH) (Nurmailis, 2020)

KEWENANGAN PENETAPAN BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF WILAYAH DAERAH PEMILIHAN DI ACEH (Amzar Ardiyansyah, 2020)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN KONFLIK INTERNAL PARTAI (STUDI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK) (Haris Aulia, 2017)

STRATEGI PEMENANGAN KURSI DPRK PARTAI GOLKAR PADA PEMILU LEGISLATIF 2014 DI KABUPATEN BIREUEN (SYAHRIZAL, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy