//
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT ACEH BESAR) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Lisa Novita - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW CHILD ABUSE - CRIMINOLOGY CRIME |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK (ADI HERMANSYAH, S.H., M.H) Berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu, barang siapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun 6 bulan. Namun kenyataannya ada 3 kasus pelaku yang menelantarkan anaknya yaitu dari tahun 2012 sampai tahun 2015 di daerah Aceh Besar. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak, faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana penelantaran anak, dan hambatan yang dihadapi dalam penanggulangan tindak pidana penelantaran anak. Data skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakan (library research) dimana penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis Peraturan Perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan (field research) dimana penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana penelantaran anak yaitu dengan pemberian hukuman lima tahun 6 bulan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Faktor penyebab pelaku tindak pidana penelantaran anak yaitu faktor pertama adalah faktor sosial dan budaya yaitu dimana perasaan malu dengan lingkungan sekitar dan belum siap dengan tanggung jawab untuk membesarkan anak yang dilahirkan, serta perhatian orang tua sangat penting dalam hal ini. Kedua faktor kurangnya pemahaman agama yaitu menyebabkan seseorang hilang arah dalam kehidupan dan menimbulkan gejala-gejala negatif seperti pergaulan bebas dan menjadikan seseorang tidak takut akan Tuhan dan resikonya. Ketiga faktor ekonomi yaitu ketidakmampuan seseorang untuk menghidupi dan membesarkan anaknya kelak, mendorong seorang ibu menelantarkan anak yang dilahirkannya dengan harapan anak tersebut ditemukan oleh orang lain. Keempat faktor teknologi yaitu dengan mudahnya seseorang mengakses video yang bersifat pornografi. Kelima faktor pergaulan bebas yaitu salah satu bentuk perilaku menyimpang yang melewati batas dari kewajiban. Hambatan yang dihadapi dalam tindak pidana penelantaran anak yaitu letak geografis Kabupaten Aceh Besar yang sangat luas sehingga menyulitkan aparat-aparat kepolisian dalam hal penanganan perkara terkait penelantaran anak. Disarankan kepada Pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum untuk mensosialisasikan Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana kepada masyarakat untuk mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana penelantaraan anak agar masyarakat takut akan melakukan tindak pidana penelantaraan anak khususnya Di Aceh Besar. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT ACEH BESAR) (Lisa Novita, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |