//
PELAKSANAAN PERJANJIAN PROGRAM KEMITRAAN ANTARA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG BANDA ACEH DAN CV. VISUAL GRAFIKA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Ulya Wildan Pratama - Personal Name |
---|---|
Subject | COOPERATION |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan i ABSTRAK ULYA WILDAN PRATAMA 2017 PELAKSANAAN PERJANJIAN PROGRAM KEMITRAAN ANTARA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG BANDA ACEH DAN CV. VISUAL GRAFIKA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (v, 56) pp., bibl., app. (EKA KURNIASARI, S.H., M.H., LL.M.) Program Kemitraan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan bagian laba BUMN. PT. Jasa Raharja (Persero) Banda Aceh menyelenggarakan Program Kemitraan tersebut melalui peminjaman modal kepada usaha kecil yang melemah. Pada kenyataannya PT. Jasa Raharja mensyaratkan jaminan/agunan didalam perjanjian program kemitraan dimana hal tersebut tidak di atur dalam Peraturan Menteri PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Skripsi ini memfokuskan kepada wanprestasi terhadap peminjaman modal usaha. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh PT. Jasa Raharja Banda Aceh dengan mitra binaa n CV. Visual Grafika sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri PER -09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, serta menjelaskan faktor yang menyebabkan PT. Jasa Raharja mensyaratkan jaminan dalam peminjaman modal kepada CV. Visual Gr afika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu penelitian yang mengkonsepkan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang -undangan dan meneliti bahan kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam menjalankan Program Kemitraan ini terdapat beberapa pihak pokok, yakni mitra binaan sebagai usaha kecil yang mendapatkan pinjaman dana dari penyaluran Program Kemitraan dan berkewajiban melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh BUMN Pembina, kemudian membayar kembali pinjaman secara tepat waktu dan menyampaikan laporan perkembangan usaha secara periodik kepada BUMN Pembina. Ketentuan mengenai adanya jaminan dalam penyaluran dana program kemitraan yang ditetapkan oleh PT. Jasa Raharja Banda Aceh adalah kebijakan dari perusahaan. Kewajiban untuk menyerahkan jaminan diperlukan untuk mendapat kepastian bahwa pinjaman yang diberikan kepada mitra binaanya dapat diterima kembali sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui. Diharapkan kepada PT. Jasa Raharja untuk melakukan pemantauan terhadap mitra binaan untuk memperkecil kemungkinan terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak mitra binaan dalam pengembalian modal usaha. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN PPH PASAL 23 ATAS JASA PERANTARA DAN/ATAU KEAGENAN IWKBU PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG ACEH (THREE CHAIRUNISYA PUTRI, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |