//
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PRAJURIT TNI AD (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER 1 -01 BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Dedi Wijaya - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL COURTS LAW CRIME |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan Penanggulangan Tindak Pidana Desersi Yang Dilakukan Oleh Anggota Prajurit TNI AD (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,51),pp.,bibl.,tabl. ABSTRAK Dedi Wijaya, 2017 Dr. Mohd. Din, S.H., M.H. Pasal 87 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer menyatakan Diancam karena desersi, Militer, “Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari”. Namun pada kenyataannya masih terdapat anggota prajurit TNI AD yang melakukan tindak pidana desersi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana desersi yang dilakukan oleh anggota prajurit TNI AD dan mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana desersi yang dilakukan oleh anggota prajurit TNI AD. Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang undangan serta tulisan ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor penyebab terjadinya tindak pidana desersi yaitu faktor mental (psikologi), faktor keluarga, faktor tidak bisa mengelola keuangan dengan baik (faktor ekonomi), faktor pergaulan (lingkungan). Upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana desersi terdiri dari upaya preventif berupa pengawasan serta penyuluhan hukum tentang kewajiban dan larangan yang berlaku di lingkungan TNI AD yang sifatnya secara terus-menerus dan berkelanjutan. Upaya represif berupa penjatuhan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun sampai paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan serta penjatuhan pidana tambahan pemecatan apabila melakukan pengulangan tindak pidana desersi. Disarankan kepada setiap anggota prajurit TNI AD agar dapat memahami serta memapatuhi isi dari Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI sebagai pedoman sikap dan berprilaku seorang anggota prajurit TNI AD. Kepada setiap satuan TNI AD mengadakan evaluasi faktor penyebab terjadinya tindak pidana desersi secara bertahap dan pengawasan internal sebagai salah satu fungsi komando TNI AD. Menindak secara tegas siapa pun anggota TNI AD yang terlibat pe rkara tindak pidana dengan ketentuan hukum yang berlaku. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN PRAJURIT TNI DARI DINAS MILITER (Mokhammad Alfan, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |