//
PELAKSANAAN KETENTUAN ISTIRAHAT MINGGUAN BAGI TENAGA KERJA PADA USAHA RESTORAN CEPAT SAJI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | Evi Safitri - Personal Name |
---|---|
Subject | INCOME |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK EVI SAFITRI, 2017 PELAKSANAAN KETENTUAN ISTIRAHAT MINGGUAN BAGI TENAGA KERJA PADA USAHA RESTORAN CEPAT SAJI (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 62). pp., bibl. (Mustakim, S.H., M.Hum.) Pasal 79 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menentukan bahwa setiap pengusaha wajib untuk memberi waktu istirahat mingguan kepada setiap pekerjanya. Hal ini juga berlaku bagi pengusaha restoran cepat saji yang dalam menjalankan usahanya memperkerjakan tenaga kerja. Namun dalam kenyataannya usaha restoran cepat saji di Kota Banda Aceh yang memperkerjakan tenaga kerja belum ada yang menerapkan ketentuan istirahat mingguan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan ketentuan istirahat mingguan bagi tenaga kerja pada usaha restoran cepat saji, faktor yang menyebabkan pengusaha restoran cepat saji tidak menerapkan ketentuan tentang istirahat mingguan dan upaya yang dilakukan oleh instansi terkait untuk melindungi tenaga kerja berkaitan dengan pelaksanaan istirahat mingguan. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa ketentuan-ketentuan perundang-undangan, buku-buku teks, makalah, jurnal, media massa dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini dan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan ketentuan istirahat mingguan bagi tenaga kerja pada usaha restoran cepat saji di Kota Banda Aceh belum maksimal karena belum dilaksanakan sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena kepada tenaga kerja usaha restoran cepat saji tidak diberikan istirahat mingguan setelah melaksanakan kerja selama enam hari tetapi hanya sistem kerja dengan jadwal bergilir dan kepada tenaga kerja tetap sistem kerjanya tidak mendapat pertukaran dengan pekerja lainnya sehingga pekerja melaksanakan pekerjaannya selama tujuh hari secara terus menerus. Faktor penyebab pengusaha restoran cepat saji tidak menerapkan ketentuan tentang pelaksanaan istirahat mingguan disebabkan karena faktor kealpaan/kelalaian pengusaha, kurangnya kesadaran hukum pengusaha terhadap istirahat mingguan, kurangnya pengawasan dari instansi terkait dalam penerapan ketentuan istirahat mingguan, faktor ekonomi dimana pengusaha keberatan memberikan istirahat mingguan bagi tenaga kerja karena dapat mengurangi hasil penjualan dan faktor kurangnya pengetahuan pekerja. Upaya yang dapat dilakukan oleh instansi untuk melindungi tenaga kerja berkaitan dengan istirahat mingguan pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh yaitu dengan melakukan pembinaan dan pengarahan agar pengusaha restoran cepat saji melaksanakan ketentuan istirahat mingguan, melakukan sosialisasi mengenai ketentuan istirahat mingguan dan melakukan pengawasan kepada pengusaha restoran cepat saji agar melaksanakan ketentuan istirahat mingguan. Disarankan kepada pengusaha restoran cepat saji di Kota Banda Aceh agar memberikan kepastian hukum terkait dengan ketentuan istirahat mingguan untuk melindungi hak-hak pekerjanya. Disarankan kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja agar lebih proaktif dalam melakukan pengawasan untuk mendorong pemilik usaha restoran cepat saji untuk melindungi tenaga kerjanya termasuk dalam pelaksanaan pemberian waktu istirahat mingguan. Disarankan kepada instansi terkait agar dapat memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik usaha restoran cepat saji yang melanggar ketentuan. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan DETEKSI CEMARAN ESCHERICHIA COLI PADA DAGING BURGER PENJUAL KAKI LIMA DI DESA KOPELMA DARUSSALAM DAN RESTORAN CEPAT SAJI DI BANDA ACEH (Bunga Fatimah Ademi, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |