//
TINDAK PIDANA MEMPERJUALBELIKAN PERALATAN TENAGA LISTRIK YANG TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA. (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Fauzan - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK FAUZAN, TINDAK PIDANA MEMPERJUALBELI PERALATAN TENAGA LISTRIK YANG 2017 TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA. (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,56), pp, bibl. (NURHAFIFAH, S.H., M.Hum.) Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemamfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. Pasal 54 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksikan, mengedarkan, atau memperjualbelikan peralatan dan pemamfaatan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Walaupun Undang-undang melarangnya namun dalam praktiknya masih banyak pelaku usaha yang memperjualbelikan peralatan tenaga listrik yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tindakan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), hambatan dalam penerapan sanksi pidana, dan penanggulangan terhadap pelaku memperjualbelikan peralatan tenaga lsitrik yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia. Untuk memperoleh data dalam skripsi ini, digunakan metode penelitian kepustakaaan (Library Research) dan Penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, jurnal dan internet. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai para responden dan informan yang menjadi sampel dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh lebih mengedepankan sanksi admistrasi terhadap pelaku. Terdapat beberapa hambatan dalam penerapan sanksi pidana yaitu kurangnya staf ahli di bidang penyidikan, tidak ada laboratorium uji kestandarisasi yang terakreditasi di daerah, dan kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan Standar Nasional Indonesia wajib. Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh melakukam kampaye dan penyuluhan ke pasar-pasar, sosisalisai pada masyarakat, dan melakukan kerjasama dengan kepolisian. Disarankan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh untuk menambah penyidik pegawai negeri sipil dan membuat laboratorium sendiri di daerah supaya pengawasan lebih maksimal, professional dan amanah dan semua pihak yang terkait harus meningkatkan kerja sama. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENINJAUAN INSTALASI LISTRIK PADA GEDUNG UPTD PUSKESMAS KOPELMA DARUSSALAM (Marsal Arija, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |