//

PERBANDINGAN PENGATURAN MINUMAN MEMABUKKAN DI DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DENGAN KUHP

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang T Aga Risky Raden - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK PERBANDINGAN PENGATURAN MINUMAN MEMABUKKAN DI DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DENGAN KUHP Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,71),pp,bibl,app (Dr. Mohd. Din, S.H., M.H) Larangan tentang minuman beralkohol terdapat di dalam Pasal 536 KUHP (1) Barangsiapa nyata mabuk ada di jalan umum, dihukum denda sebanyak-banyaknya dua ratus dua puluh lima rupiah. (2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum satu tahun, sejak ketetapan hukum yang dahulu bagi sitersalah lantaran pelanggaran serupa itu juga atau pelanggaran yang ditersangkakan dalam Pasal 492. Akan tetapi khusus untuk Aceh terdapat aturan di dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2). Kedua aturan ini tentunya memiliki persamaan dan perbedaan baik dari segi perbuatan, subjek delik dan sanksi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tindak pidana yang diatur di dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dan di dalam KUHP, menjelaskan subjek delik khamar yang diatur di dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dan di dalam KUHP dan, untuk menjelaskan sanksi yang berlaku terhadap pelaku Khamar di dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan aturan dalam KUHP Data yang diperlukan dalam tulisan ini adalah data sekunder. data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara mempe-lajari buku-buku teks, peraturan Perundang-Undangan, serta pendapat parasarjana yang berkenaan dengan masalah yang di teliti. Hasil penelitian diketahui bahwa rumusan delik khamar yang diatur di dalam Qanun setiap orang yang dengan sengaja minum khamar, memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan khamar, membeli, membawa/ mengangkut, atau menghadiahkan khamar, mengikutsertakan anak-anak, jika pelakunya badan usaha, maka dapat dicabut/dibatalkan izin usahanya. sanksi di dalam KUHP berupa pidana penjara, denda atau kurungan. Subjek delik orang dengan sengaja menjual atau menyuruh meminum, memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak dibawah umur. Sanksi di dalam Qanun berupa ‘Uqubat Hudud cambuk, ‘Uqubat Ta’zir cambuk, denda atau penjara. Saran perlunya revisi terhadap Pasal tentang minuman beralkohol yang terdapat di dalam KUHP, sanksi dan hukuman yang diberikan kepada peminum dan penjual minuman beralkohol di dalam KUHP saat ini tidak memberikan efek jera kepada penjual dan kepada peminum minuman beralkohol, sehingga revisi KUHP nantinya akan menjadi dasar hukum yang efektif dan menjadikan masyarakat jera untuk melakukan tindak pidana meminum minuman beralkohol.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERBEDAAN TINDAK PIDANA HOMOSEKSUAL DALAM PERUMUSAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (Verdy Suhendar, 2016)

STUDI KASUS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUH KAN HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU PENJUAL MINUMAN KHAMAR NON-MUSLIM ( PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH TAKENGON ACEH TENGAH NOMOR 0001/JN/2016 –TKN ) (ASMA UL HUSNA, 2019)

KAJIAN NORMATIF TENTANG HAK KORBAN PEMERKOSAAN ATAS RESTITUSI BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (MUNANDAR, 2016)

PENERAPAN ASAS PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM DALAM QANUN JINAYAT DI ACEH (Hadyan Sepnika, 2016)

PERLAKUAN HUKUM YANG BERBEDA BAGI PELAKU KHALWAT ANTARA HUKUM JINAYAT DAN HUKUM ADAT (Hari Suroto, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy