//
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PERJANJIAN BAKU YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN PARKIR (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Rizky Maulina Putri - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK RIZKY MAULINA PUTRI, PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB 2017 PELAKU USAHA TERHADAP PERJANJIAN BAKU YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN PARKIR (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (ix, 64), pp., tabl., bibl., app. (RISMAWATI, S.H., M.Hum.) Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Selanjutnya Pasal 19 ayat (1) menentukan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Namun pada kenyataannya di Kota Banda Aceh masih ditemukan pelaku usaha parkir yang menerapkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha di dalam perjanjian parkirnya. Penerapan klausula eksonerasi ini sangat merugikan konsumen parkir, di mana ketika konsumen mengalami kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor di tempat parkir, maka pelaku usaha parkir menolak untuk memberikan ganti rugi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan akibat hukum penggunaan perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi dalam perjanjian parkir, tanggung jawab pelaku usaha parkir atas pelanggaran pencantuman perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi dalam perjanjian parkir di Kota Banda Aceh, dan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen parkir atas pelanggaran pencantuman perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi dalam perjanjian parkir di Kota Banda Aceh. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum penggunaan perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi dalam perjanjian parkir adalah batal demi hukum. Pelaku usaha parkir di Kota Banda Aceh masih tetap mencantumkan perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi dalam perjanjian parkirnya karena berpedoman pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Walikota Banda Aceh No. 6 Tahun 2013. Berdasarkan hasil penelitian sebanyak 60 persen dari pelaku usaha parkir yang dijadikan sample dalam penelitian ini tetap tidak mau bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen parkir. Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen parkir atas pelanggaran pencantuman perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi dalam perjanjian parkir di Kota Banda Aceh adalah konsumen parkir dapat memilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) atau melalui pengadilan (litigasi). Disarankan agar Peraturan Walikota Banda Aceh No.6 Tahun 2013 untuk dapat segera direvisi, karena terdapat pasal yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013. Kepada Pemerintah disarankan agar dapat membentuk BPSK di Kota Banda Aceh, karena dengan adanya BPSK akan sangat membantu apabila para pihak yang bersengketa ingin menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi. iv | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGGUNAAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN STANDAR JASA LAUNDRY (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (Mutia Indah Wahyuni, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |