//

PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG (SUATU KAJIAN PENYIMPANGAN TERHADAP QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN ACEH UTARA)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Bahrul Walidin - Personal Name

Abstrak/Catatan

PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG (Suatu Kajian Penyimpangan Terhadap Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Utara) Bahrul Walidin* Dr. Efendi, S.H., M.Si.** Dr. Mahfud, S.H., M.H.*** ABSTRAK Pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Aceh Utara, baik terhadap penggunaan ruang untuk pembangunan yang belum maupun yang telah dilaksanakan diatur dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b Qanun Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013, sedangkan dalam ayat (2) huruf c, disebutkan aturan berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Qanun akan dilakukan penertiban. Akan tetapi kenyataan di lapangan, masih ditemukan adanya penyimpangan terhadap Qanun tersebut, dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang. Seperti pembangunan gedung perkantoran pada lahan pertanian/sawah basah di Kecamatan Lhoksukon, dan pembangunan pasar tradisional serta pembangunan rumah warga di sempadan sungai krueng jambo aye. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menjelaskan penyebab terjadinya penyimpangan terhadap Qanun Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013, dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang di Kabupaten Aceh Utara, dan alasan pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak mengambil tindakan hukum terh adap penyimpangan Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013, serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang tidak menyimpang dari Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum empiris, dengan sumber data adalah data primer dari hasil wawancara, observasi, dan kuisioner. Kemudian data sekunder, berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yang menghasilkan data hanya untuk memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian, dan tidak melakukan justifikasi terhadap hasil penelitian. Tujuannya bukan semata-mata untuk mengungkapkan kebenaran, tetapi juga memahami kebenarannya Hasil penelitian menunjukkan, bahwa : 1) penyebab terjadinya penyimpangan terhadap Qanun Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013, dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang di Kabupaten Aceh Utara, diawali dari prosedur penyusunan RTRW tidak didukung oleh keakuratan data, tidak optimalnya * Mahasiswa ** Ketua Komisi Pembimbing ***Anggota Komisi Pembimbing iv partisipasi masyarakat, minimnya sosialisasi, kurangnya kepatuhan dan kesadaran masyarakat, lemahnya pelaksanaan tugas BKPRD Aceh Utara dan tidak berjalannya upaya penegakkan hukum. Secara prinsip dan mendasar penyebab terjadinya penyimpangan terhadap Qanun Aceh Utara tersebut, karena sampai saat ini belum terealisasinya dokumen RDTR, Penataan ruang kawasan strategis Kabupaten Aceh Utara dan Peraturan Zonasi. Secara khusus untuk pembangunan yang dijadikan objek dan fokus penelitian, terjadinya penyimpangan terhadap Qanun Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013, karena disaat itu Kabupaten Aceh Utara tidak memiliki RTRW yang berkekuatan hukum; 2) alasan pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak mengambil tindakan hukum, khususnya terhadap pelaksanaan pembangunan yang dijadikan objek dan fokus penelitian, karena : (a) merupakan kebijakan Pemerintah Aceh Utara; (b) kepentingan pemerintah; (c) intervensi politik; (d) untuk kepentingan umum dan mendesak; 3) upaya-upaya yang dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang tidak menyimpang dari Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013 : (a) Pemerintah daerah Aceh Utara, telah menyusun dokumen rinci perencanaan ruang dalam bentuk Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Lhoksukon serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten. Namun kedua dokumen ini belum mendapat kekuatan hukum yang mengikat, karena belum ditetapkan dengan Qanun Aceh Utara; (b) akan meningkatkan koordinasi melalui pertemuan minimal 3 (tiga) bulan sekali guna mencapai persamaan persepsi dalam penyelenggaraan RTRW, baik antar SKPD, antar SKPD dengan BKPRD dan pemerintah Aceh Utara dengan DPRK Aceh Utara; (c) meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap RTRW Aceh Utara, dengan melakukan sosialisasi kembali secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, sampai ke Desa/Gampong yangakan dilaksanakan oleh para Camat dan didampingi oleh BKPRD Aceh Utara. Disarankan kepada Pemerintah daerah Aceh Utara, supaya melakukan penyusunan dan penetapan hukum terhadap RDTR, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis dan peraturan Zonasi. Dengan cara mengawali melakukan peninjauan kembali untuk merivisi RTRW yang telah ditetapkan oleh Qanun Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013 tersebut. Sebagaimana telah diatur Pasal 16 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kemudian memanfaatkan amanah Pasal 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 01/PRT/M/2013 tentang Pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang kabupaten/kota, kepada Gubernur. Kata Kunci : Penataan Ruang,Penyimpangan,Pemanfaatan Ruang.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL DALAM QANUN ACEH NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH 2013 - 2033 (JEFRY SURYA SALIM, 2020)

ANALISIS PENGGUNAAN LAHAN EKSISTING BERDASARKAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR (Mirza Arbi, 2016)

ASPEK HUKUM PENETAPAN QANUN ACEH NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH TAHUN 2013 - 2033 (Darwin Syahputra, 2016)

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES PEMBENTUKAN QANUN NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) ACEH (PUTRI MARZA ADILLA, 2015)

STUDI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN TATA RUANG KOTA DI KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH (RD. CECEP YUDHIE ERBA WINATA, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy