//

TINDAK PIDANA (JARIMAH) MAISIR MENGGUNAKAN DOMINO DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Fitrah Ruri - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
ISLAMIC LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK FITRAH RURI, 2017 (Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H.) Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan”. Namun berdasarkan Pasal 18 tersebut walaupun aturan yang berlaku ancaman hukumannya berat tetapi tindak pidana perjudian domino masih saja terjadi di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya dan modus operandi dilakukannya tindak pidana perjudian domino, hambatan penyelesaian terhadap pelaku tindak pidana perjudian domino dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan buku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian domino adalah karena kurangnya pemahaman terhadap hukum, dangkalnya pemahaman terhadap akidah, ekonomi, lingkungan dan mengharap menang, modus operandi dilakukannya tindak pidana perjudian domino dilakukan dengan sistem batu 5 (lima) dan sistem batu 7 (tujuh). Hambatan penyelesaian terhadap pelaku tindak pidana perjudian domino terjadi karena tidak ditemukannya barang bukti, adanya dukungan perjudian oleh oknum aparat tertentu dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan adalah pertimbangan yuridis, pertimbangan non yuridis dan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Diharapkan kepada Satpol PP dan WH serta aparat Kepolisian supaya terus menerus berkoordinasi dalam rangka menanggulangi dan menegakkan hukum terhadap tindak pidana perjudian serta meningkatkan pengawasan dan keamanan dengan turut melibatkan peran serta masyarakat, serta memberikan pemahaman serta sosialisasi kepada masyarakat agar taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

EFEKTIF PENERAPAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MAISIR DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (Ridha Hidayatullah, 2017)

TINDAK PIDANA (JARIMAH) MAISIR MENGGUNAKAN DOMINO DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (Fitrah Ruri, 2017)

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT (MUHAMMAD IKHWAN ADABI, 2020)

PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN YANG DILAKUKAN DI WAHANA PERMAINAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Irhami, 2019)

KARAKTERISTIK PERKARA JINAYAT DALAM KAITANNYA DENGAN KEBIJAKAN KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BLANGKEJEREN) (Syurman Syahputra, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy