//

PEMENUHAN HAK-HAK TERSANGKA DALAM PEMERIKSAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAAN (SUATU PENELITIAN DI POLRESTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang M Firman Ikhsan - Personal Name

Abstrak/Catatan

Ketentuan Pasal 50 sampai 68 Bab IV Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP mengharuskan setiap penegak hukum untuk menghargai hak-hak yang melekat pada tersangka khususnya Pasal 50 ayat (1) dan (2) tentang hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan. Namun pada kenyataannya di POLRESTA Banda Aceh masih ditemukan oknum penyidik yang melanggar ketentuan tersebut, mulai dari tidak dilakukannya pemeriksaan ketika sudah dilakukan penahanan dan juga adanya tindak kekerasan yang terjadi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pemenuhan hak-hak tersangka ketika pemeriksaan dalam proses penyidikan tindak pidana pencurian sudah dipenuhi atau tidak dan upaya yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan jika terjadi penyimpangan dalam proses pemeriksaan. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan Undang-Undang yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Diketahui dari hasil penelitian bahwa pemenuhan hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidik kepolisian belum seluruhnya terpenuhi karena masih ada hal-hal yang tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan Perundang-Undangan. Tidak langsung dilakukannya pemeriksaan setelah dilakukan penahanan dimana ketidaksabaran, dalam melakukan interogasi awal saat penyidikan tersangka sering tidak jujur, tidak sopan dengan polisi sehingga membuat emosi secara perkataan maupun sampai terjadi kontak fisik dengan tersangka. Upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan jika terjadi penyimpangan dalam proses pemeriksaan secara aturan yang ada dijelaskan jika diketahui terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polri maka dapat dikenai hukuman, Bidang profesi dan pengamanan kepolisian daerah Aceh dapat melakukan upaya pendisiplinan terhadap anggota polri yang melanggar disiplin dan kode etik. Diharapkan kepada Polisi yang mempunyai tugas dan fungsi melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan memberikan sepenuhnya hak-hak yang diatur dalam KUHAP terhadap seseorang yang belum tentu bersalah saat dilakukan pemeriksaan. Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Aceh (Bid. Propam Polda Aceh) juga harus lebih tegas dalam memproses setiap kasus indisipliner yang dilakukan oleh oknum Polisi.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENYIDIKAN TERHADAP PEMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA PREKURSOR NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDAACEH) (MUHAMMAD REMI, 2019)

PELAKSANAAN PENYIDIKAN DALAM PROSES PEMERIKSAAN TERSANGKA BERDASARKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH ATAU PRESUMPTION OF INNOCENT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (LILIS MUNIRA, 2018)

PEMENUHAN HAK-HAK TERSANGKA PEREMPUAN DI TINGKAT PENYIDIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BIREUEN) (YUNA ANNISA, 2019)

KEWAJIBAN JAKSA PENUNTUT UMUM MENUNJUK PENASIHAT HUKUM DALAM KASUS NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) (ACHYAR SAPUTRA, 2016)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (TRIA HUMAIRA, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy