//

PENYELESAIAN KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BIREUEN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Hassanein Heikal Hamdani - Personal Name
SubjectCRIMINAL PSYCHOLOGY
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

Penyelesaian Kekerasan Fisik Terhadap Anak (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polres Bireuen) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,55),pp.,bibl.,tabl. ABSTRAK Hassanein Heikal, 2017 Dr. Mohd.Din,S.H.,M.H. Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana dalam Pasal 80 ayat (1) yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Namun kenyataannya tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak masih terjadi di wilayah Bireun. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dan untuk menjelaskan upaya apa yang dilakukan untuk pencegahan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di wilayah hukum Polres Bireun. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak ialah dengan diselesaikan secara peradilan pidana dan secara mediasi. Upaya yang dilakukan untuk pencegahan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak ialah dengan preventif dan represif. Upaya preventif meliputi sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat tentang perlindungan anak, melakukan sosialisasi di sekolah tentang pemahaman dan ajaran agar anak terhindar dari kejahatan, dan bekerjasama dengan instansi-instansi terkait dengan perlindungan anak, serta upaya represif meliputi memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan melalui Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak . Disarankan kepada pemerintah untuk sering melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada seluruh elemen masyarakat agar masyarakat bisa memahami aturan hukum yang berlaku dan disarankan juga agar penyelesaian perkara pidananya dapat dilakukan secara mediasi.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK JANTHO ACEH BESAR) (NELLY ARDILA, 2019)

PERANAN LEMBAGA KEPOLISIAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH KOTA TAKENGON (SUATU PENELITIAN DI POLRES ACEH TENGAH) (Daily Salfani, 2017)

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Muhammad Arga Ginting, 2016)

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Alfinnura Simehate, 2018)

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK LAKI-LAKI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE) (RISKIAN SAPUTRA, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy