//

KESADARAN HUKUM PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KOTA BANDA ACEH BERDASARKAN QANUN NO. 3 TAHUN 2007

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Maulidar - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Kata Kunci: Kesadaran Hukum, pedagang kaki lima, Qanun No. 3 Tahun 2007 Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah kota Banda Aceh telah menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan, dan kelancaran lalu lintas. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana kesadaran hukum Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Banda Aceh berdasarkan Qanun No. 3 Tahun 2007. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesadaran hukum Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Banda Aceh berdasarkan Qanun No. 3 Tahun 2007. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dengan analisis data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Subjek dalam penelitian ini berjumlah 10 orang PKL dari ± 100 orang PKL yang berjualan Gampong Kampung Baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan 4 indikator kesadaran hukum yaitu: pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap terhadap hukum, dan perilaku hukum pada pedagang kaki lima di Kota Banda Aceh masih rendah dan belum dapat dikatakan sadar hukum, karena pengetahuan hukum PKL yang tidak mengetahui adanya Qanun No. 3 Tahun 2007, kemudian pemahaman hukum PKL dimana para pedagang tidak memahami hukum maupun memahami isi dari Qanun, sikap terhadap hukum PKL yang tidak menaati aturan-aturan tertentu yang telah diatur dalam Qanun, dan perilaku hukum PKL yang tetap berjualan di tempat yang telah dilarang walaupun sudah beberapa kali diperingatkan dan ditertibkan. Begitu pula dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 juga masih belum maksimal penerapannya di lapangan dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pihak yang berwenang maupun pemerintah kota sehingga banyak PKL yang tidak mengetahui adanya Qanun tersebut. Saran dalam penelitian ini adalah dalam menangani persoalan PKL yang mengganggu ketertiban dan kebersihan kota maka pemerintah perlu memberikan penyuluhan dan sosialisasi lebih lanjut kepada PKL, kemudian pemerintah juga harus menentukan dan memperhatikan tempat berjualan yang baik bagi PKL.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

RESPON PEDAGANG KAKI LIMA TERHADAP PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2007 KOTA BANDA ACEH ( STUDI DI PASAR ACEH KOTA BANDA ACEH ) (Mirhadi Adhha, 2018)

UPAYA PENERTIBAN PELANGGARAN BERJUALAN YANGRNDILAKUKAN OLEH PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN KHUSUSRNMESJID RAYA BAITURRAHMANDAN TAMAN SARIRNKOTA BANDA ACEH (FITRIANA, 2015)

PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PEDAGANG KAKI LIMA YANG BERJUALAN DI TROTOAR JALAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA BANDA ACEH (jefri munaza, 2016)

KONDISI SOSIAL EKONOMI PEDAGANG KAKI LIMA ILEGAL DI BANDA ACEH (Cildina mutiara, 2015)

PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR PEUNAYONG KOTA BANDA ACEH (SUATU TINJAUAN HISTORIS TAHUN 2003 - 2015) (Rizki Noviyuanda, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy