//
KESADARAN HUKUM PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KOTA BANDA ACEH BERDASARKAN QANUN NO. 3 TAHUN 2007 |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Maulidar - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Kata Kunci: Kesadaran Hukum, pedagang kaki lima, Qanun No. 3 Tahun 2007 Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah kota Banda Aceh telah menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan, dan kelancaran lalu lintas. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana kesadaran hukum Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Banda Aceh berdasarkan Qanun No. 3 Tahun 2007. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesadaran hukum Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Banda Aceh berdasarkan Qanun No. 3 Tahun 2007. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dengan analisis data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Subjek dalam penelitian ini berjumlah 10 orang PKL dari ± 100 orang PKL yang berjualan Gampong Kampung Baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan 4 indikator kesadaran hukum yaitu: pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap terhadap hukum, dan perilaku hukum pada pedagang kaki lima di Kota Banda Aceh masih rendah dan belum dapat dikatakan sadar hukum, karena pengetahuan hukum PKL yang tidak mengetahui adanya Qanun No. 3 Tahun 2007, kemudian pemahaman hukum PKL dimana para pedagang tidak memahami hukum maupun memahami isi dari Qanun, sikap terhadap hukum PKL yang tidak menaati aturan-aturan tertentu yang telah diatur dalam Qanun, dan perilaku hukum PKL yang tetap berjualan di tempat yang telah dilarang walaupun sudah beberapa kali diperingatkan dan ditertibkan. Begitu pula dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 juga masih belum maksimal penerapannya di lapangan dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pihak yang berwenang maupun pemerintah kota sehingga banyak PKL yang tidak mengetahui adanya Qanun tersebut. Saran dalam penelitian ini adalah dalam menangani persoalan PKL yang mengganggu ketertiban dan kebersihan kota maka pemerintah perlu memberikan penyuluhan dan sosialisasi lebih lanjut kepada PKL, kemudian pemerintah juga harus menentukan dan memperhatikan tempat berjualan yang baik bagi PKL. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan RESPON PEDAGANG KAKI LIMA TERHADAP PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2007 KOTA BANDA ACEH ( STUDI DI PASAR ACEH KOTA BANDA ACEH ) (Mirhadi Adhha, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |