//

EKSISTENSI PEMBERI GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT ADANYA LAPORAN PENERIMA GRATIFIKASI

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Nur Mauliddar - Personal Name
SubjectCORRUPTION IN GOVERMENT - LAW
DIVIDENS - LAW
BONUSES
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Hukum
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

EKSISTENSI PEMBERI GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT ADANYA LAPORAN PENERIMA GRATIFIKASI Nurmauliddar* Mohd. Din** Yanis Rinaldi*** ABSTRAK Tindak Pidana Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi penerima gratifikasi, sedangkan pemberi gratifikasi diatur dengan ketentuan Pasal 5. Sementara itu Pasal 12C memungkinkan jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK terhitung paling lambat 30 hari sejak gratifikasi tersebut diterima, maka ketentuan Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku. Hal ini berarti sifat melawan hukum penerima gratifikasi menjadi hilang sedangkan sifat melawan hukum pada si pemberi tetap ada.. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji eksistensi pemberi gratifikasi dalam tindak pidana korupsi dan hilangnya sifat melawan hukum pemberi gratifikasi jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian dilakukan analisa secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi pemberi gratifikasi dalam tindak pidana korupsi terkait dengan adanya laporan penerima gratifikasi yaitu kedudukan pemberi gratifikasi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yaitu setiap pemberian yang dilakukan kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang ditujukan agar penerima gratifikasi melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan tugasnya semata-mata untuk memenuhi keinginan si pemberi gratifikasi. Hilangnya sifat melawan hukum pemberi gratifikasi dalam tindak pidana korupsi terkait adanya laporan penerima gratifikasi yaitu si pemberi tetap memiliki sifat melawan hukum atas perbuatan memberikan gratifikasi, sedangkan adanya laporan penerima gratifikasi bukan merupakan sebuah alasan peniadaan pidana. Akan tetapi alasan peniadaan pidana itu ditujukan terhadap penerima gratifikasi. Untuk mengetahui eksistensi dan sifat melawan hukum pemberi gratifikasi dalam tindak pidana korupsi, maka disarankan kepada pembentuk Undang-Undang agar memberikan pembatasan tentang makna dari gratifikasi sehingga multi tafsir dari gratifikasi tersebut dapat dihilangkan. Dan disarankan juga agar ketentuan Pasal 12C dilakukan revisi supaya terciptanya suatu keseimbangan antara penerima dan pemberi gratifikasi. Kata Kunci; Pemberi Gratifikasi, Tindak Pidana Korupsi, Penerima Gratifikasi.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN LAYANAN SEKS DALAM TINDAK PIDANA GRATIFIKASI (Muji Dimarza Kesuma, 2017)

STUDI KOMPARATIF TERHADAP SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA KORUPSI DI INDONESIA DAN SINGAPURA (Cut Rizka Rahmah, 2016)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBERI DAN PENERIMA SUAP DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 6/PID.SUS-TPK/2017/PN BNA) (IBRAHIM, 2018)

PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM KASUSRNTINDAK PIDANA KORUPSI (Muliani, 2014)

IZIN PEMERIKSAAN TERHADAP PEJABAT NEGARA DALAM RNPENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Moelly Mariska, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy