//

PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Rahmad Kurniawan - Personal Name
SubjectMARKETING
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

RAHMAD KURNIAWAN, PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (v, 60), pp, bibl, app. (Rismawati., S.H., M.Hum.) Pasal 1 huruf j ketentuan pokok perjanjian kredit antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh dengan debitur disebutkan bahwa jatuh tempo pembayaran angsuran tanggal 7 setiap bulan. Namun dalam pelaksanaan perjanjian Kedit Pemilikan Rumah (KPR) diketahui bahwa pada tahun 2015 terdapat sebanyak 216 (dua ratus enam belas) debitur yang melangsungkan perjanjian KPR, 10 (sepuluh) diantaranya tidak melaksanakan pembayaran angsuran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sehingga dinyatakan wanprestasi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan kredit pemilikan rumah, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dan penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan kredit pemilikan rumah pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan KPR pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh yaitu pihak debitur terlambat melaksanakan kewajibannya sebagaimana jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi dikarenakan menurunnya kemampuan debitur dalam membayar kewajibannya dan faktor kelalaian (lupa) debitur terhadap pemenuhan kewajiban. Penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan kredit pemilikan rumah dilakukan dengan cara/sistem yaitu: menelpon debitur guna mengingatkan membayar angsuran, mengunjungi alamat debitur, menyampaikan surat peringatan. Apabila cara/sistem tersebut tidak dapat menyelesaikan wanprestasi dalam rangka pemenuhan kewajiban debitur, maka dilakukan restrukturisasi (penataan kembali). Disarankan kepada calon debitur hendaknya memahami isi perjanjian kredit agar debitur mengetahui hak dan kewajibannya terkait kredit KPR yang akan diambil. Disarankan kepada debitur agar mempunyai itikad baik mematuhi perjanjian kredit pemilikan rumah yang dilangsungkan guna menghindari terjadinya wanprestasi.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PROSEDUR PENGELOLAAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) PLATINUM NON SUBSIDI PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK. CABANG BANDA ACEH (SUSI AFRANITA, 2015)

PROSEDUR PELELANGAN AGUNAN ATAS DEBITUR WANPRESTASI PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK KANTOR CABANG BANDA ACEH (IRA YUNIDA, 2014)

SISTEM AKUNTANSI KREDIT LINKAGE PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH (Muhammad Rizky, 2014)

PENERAPAN PELAYANAN PRIMA(SERVICE EXCELLENT) PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH (Cut Alfrida, 2016)

PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH PADA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG BANDA ACEH (Susilawati, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy