//
PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN PAKAIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Riska Fitria - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Riska Fitria, 2016 Tarmizi, S.H., M.Hum Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan Barang siapa yang mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 5(lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900, namun dalam kenyatannya masih terdapat kasus pencurian pakaian di wilayah kota Bakti Beureunuen. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pencurian pakaian, untuk menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian pakaian dan untuk menjelaskan upaya aparat penegak hukum dalam penanggulangan kejahatan pencurian pakaian Data dalam penelitian ini menggunakan data kepustakaan dan data lapangan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pencurian pakaian antara lain karena adanya kesempatan seperti pemilik toko yang lalai dalam menjaga tokonya sehingga dengan begitu menimbulkan niat pelaku untuk menjalankan atau melancarkan aksi kejahatannya, faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan yang sangat potensial membentuk pribadi seseorang untuk hidup secara lebih bertanggungjawab. Bila pendidikan gagal, maka seseorang cenderung akan melakukan kenakalan yang dapat terjadi dilingkungan masyarakat, rendahnya pemahaman tentang hukum yaitu apabila pengetahuan hukum saja yang dimiliki oleh masyarakat, hal itu belumlah memadai, masih diperlukan pemahaman atas hukum yang berlaku melalui pemahaman hukum, masyarakat diharapkan memahami tujuan peraturan perundang-undangan serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya diatur oleh peraturan perundangan-undangan, lingkungan dan urbanisasi. Modus operandi yang dilakukan pelaku ialah pelaku melakukan pemantauan terlebih dahulu, berpura-pura menjadi pembeli, menggunakan kunci tang untuk membuka kunci keamanan, melakukan aksinya malam hari. Upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencurian pakaian antara lain melakukan pemberatan hukuman, aparat penegak hukum melakukan berbagai kebijakan non penal yang mendukung upaya penanggulangan kejahatan pencurian pakaian dan memberi respon yang cepat terhadap setiap laporan atau pengaduan dari setiap warga masyarakat, baik yang telah menjadi korban maupun masyarakat yang telah mengetahui terjadinya suatu tindak pidana pencurian pakaian. Disarankan kepada pihak kepolisan dan masyarakat hendaknya harus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak keamanan apabila ada gerak gerik yang mencurigakan di sekitar lingkungan dan menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut tertanam dalam diri seseorang. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN PENCURIAN KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI ACEH SINGKIL) (ANDRI SINAGA, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |