//

TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DI TEMPAT JASA CUCI KENDARAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Rizka Yunita - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
FRAUD - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2016

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Adi Hermansyah, S.H.,M.H Pasal 362 KUHP, “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, di hukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900”. Berdasarkan data observasi ditemukan tiga kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat di tempat jasa cuci kendaraan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat di tempat jasa cuci kendaraan dan upaya penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat di tempat jasa cuci kendaraan. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan di lakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan di lakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat di tempat jasa cuci kendaraan yaitu faktor Ekonomi, tidak tersedianya kartu tanda penyerahan (Karcis), adanya kesempatan. Upaya penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat di tempat jasa cuci kendaraan adalah Melakukan pemberatan hukuman yang seberat-beratnya, Aparat penegak hukum yang tergabung dalam sistem peradilan pidana (polisi, kejaksaan dan pengadilan) dapat melakukan berbagai kebijakan non penal yang mendukung upaya penanggulangan kejahatan pencurian kendaraan bermotor roda empat, serta Memberi respon yang cepat terhadap setiap laporan atau pengaduan dari setiap warga masyarakat, baik yang telah menjadi korban maupun masyarakat yang telah mengetahui terjadinya suatu tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat. Disarankan kepada Pemilik jasa Cuci Kendaraan, agar menyediakan kartu tanda penyerahan ( karcis) kepada pengguna jasa cuci kendaraan, apabila tidak adanya kartu tanda penyerahan pengguna harus memperlihatkan STNK dan aparat benar-benar harus bekerja setelah menerima laporan dari pihak yang merasa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda empat untuk diambil tindakan lebih lanjut dan menghukum pelaku itu dengan hukuman yang sesuai.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMETAAN DATA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BANDA ACEH BERBASIS WEB GIS (KHAIRUNNISA, 2020)

TINDAK PIDANA MODIFIKASI RANGKA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT LALU LINTAS KOTA BANDA ACEH) (MUHARLI NAUFAL, 2016)

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT MILIK RENTAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (CUT AGUSTINA MAULISHA, 2016)

TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT KARENA KELALAIAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Rifka Devial Sukma, 2018)

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA CUCI KENDARAAN TERHADAP HILANGNYA BARANG-BARANG YANG TERDAPAT DI DALAM KENDARAAN RODA EMPAT MILIK KONSUMEN (RONA PUSPITA, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy