//

TINDAK PIDANA KAMPANYE HITAM (BLACK CAMPAIGN) DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN 2017

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Bayhaqi Febriyan - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
FRAUD - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2016

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Bayhaqi Febriyan 2016 TINDAK PIDANA KAMPANYE HITAM (BLACK CAMPAIGN) DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN 2017 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,70), pp., bibl (Nursiti, S.H., M.Hum) Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur tindak pidana kampanye hitam dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 18 bulan dan denda paling sedikit Rp. 600.000 dan paling banyak Rp. 6.000.000”. Pada kenyataannya masih banyak terjadi tindak pidana kampanye hitam yang terjadi pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan jenis-jenis kampanye hitam yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah Kota Banda Aceh pada tahun 2017, menjelaskan hambatan Panwaslih Kota Banda Aceh dalam menyelesaikan tindak pidana pemilu kampanye hitam serta upaya Panwaslih kota Banda Aceh dalam menangani perkara tindak pidana pemilu kampanye hitam (black campaign). Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian hukum empiris. Hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi lapangan terhadap anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian skripsi ini. Data tersebut kemudian dianalisis dan disusun secara deskriptif untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menjelaskan bahwa ada beberapa jenis kampanye hitam yang dilakukan dalam pemilihan kepala daerah di Kota Banda Aceh pada tahun 2017 yaitu fitnah, menghasut orang lain dan menghina. Panwaslih Kota Banda Aceh menampung dan menindak lanjuti temuan maupun laporan pelanggaran pilkada dari masyarakat. Namun demikian tidak semua kasus Black Campaign yang terjadi dapat terselesaikan secara tuntas karena terdapat hambatan yaitu, kurangnya alat bukti seperti tidak adanya saksi yang dapat dimintai keterangan, keterbatasan waktu yang dinilai terlalu singkat dalam hal pengumpulan alat bukti dan pelimpahan perkara ke pihak kepolisian. Adapun upaya yang dilakukan oleh Panwaslih lebih ditekankan pada upaya pencegahan terhadap tindak pidana kampanye hitam yaitu, sosialisasi Pilkada dan pendidikan politik bagi para pemilih khususnya pemilih pemula dan pemangku adat. Disarankan kepada pihak Panwaslih dan kepolisian untuk meningkatkan kerja sama serta sosialisasi dalam penyamaan persepsi tentang tindak pidana pemilu sehingga semua pihak dapat singkron menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pemilu.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERAN MEDIASI KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KOTA BINJAI TAHUN 2010 (Berry Sutrisyan, 2014)

PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) DALAM PENGAWASAN PILKADA 2017 DI KOTA BANDA ACEH (Irfan Ramadhan, 2018)

IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM (STUDI PADA PELANGGARAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILU TAHUN 2019 DI KOTA BANDA ACEH) (Nadya, 2020)

PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR OLEH KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH (STUDI PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2017) (Noor Siddiq, 2017)

BENTUK PEMBERITAAN KAMPANYE POLITIK PEMILIHAN KEPALA DAERAH ACEH DI HARIAN SERAMBI INDONESIA (Afrizal, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy