//

TINJAUAN TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DISELESAIKAN MELALUI PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Vania Adelina - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Vania Adelina, Tinjauan Terhadap Penyelesaian Perkara Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Diselesaikan Melalui Peradilan Adat ( Suatu Penelitian Di Aceh Besar ) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 51), pp., bild. Mahfud, S.H., LL.M. Pasal 13 huruf o Qanun Aceh Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Pencemaran nama baik dapat diselesaikan pada peradilan tingkat Gampong. Penyelesaian tersebut pernah diselesaikan di Gampong Durung Kecamatan Mesjid Raya dan Gampong Dilib Bukti Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar pada Tahun 2014. Tujuan Penulisan ini adalah untuk menjelaskan Pelaksanaan penyelesaian sengketa pencemaran nama baik yang dilakukan oleh peradilan adat di Gampong Durung dan Dilib Bukti Aceh Besar, dan kendala yang di alami oleh Aparatur Gampong dalam melakukan penyelesaian sengketa pencemaran nama baik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Data terdiri dari primer dan sekunder. Data primer di dapatkan dari wawancara langsung dengan tokoh-tokoh adat, dan orang-orang yang terlibat langsung dalam penyelesaian perkara. Data sekunder di telusuri melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menjelaskan penyelesaian perkara pidana pencemaran nama baik dapat diselesaikan melalui peradilan adat. Perkara pidana tersebut diselesaikan secara adat/kekeluargaan dengan mengedepankan prinsip musyawarah. Penyelesaiannya di mulai dari tahap pelaporan bahwa telah terjadi perkara sampai musyawarah penyelesaian perkara tersebut diselesaikan. Penyelesaian dari perkara pencemaran nama baik di kedua Gampong berakhir dengan perdamaian . Namun terdapat perbedaan dari syarat perdamaiannya, di Gampong Durung memiliki sanksi denda berupa syarat memberi makan anak yatim, yang harus dilakukan oleh pelaku pencemaran nama baik, sedangkan di Gampong Dilib Bukti tidak memiliki syarat apapun dalam penyelesaian perkara tersebut. Kendala-kendala dalam penyelesaian perkara diantaranya adalah mekanisme pelaporan yang lambat, pembuktian, Administrasi yang tidak terlaksana baik, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peradilan adat. Disarankan agar pihak aparatur Gampong dapat menyelesaikan perkara pencemaran nama baik dan kasus-kasus yang disebutkan dalam Pasal 13 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SAKTI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NOVRIANSYAH, 2016)

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT MELALUI PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA KABUPATEN ACEH BESAR) (Kiki Maulidar, 2016)

EKSISTENSI PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH ACEH TENGAH) (DIAN FRASETIO, 2019)

PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAANRNDI PASAR YANG DISELESAIKAN DI LUAR PENGADILANRN(SUATU PENELITIAN DI MAJELIS ADAT ACEH WILAYAH ACEH BESAR) (Uswatul Husna, 2014)

UPAYA PENYELESAIAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DIPROSES PADA PERADILAN ADAT GAMPONGRN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NURUL FAJRI, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy