//

TANGGUNG JAWAB PT. PLN (PERSERO) TERHADAP KERUGIAN PEMILIK BANGUNAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERKAIT PENDIRIAN TIANG LISTRIK (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Fahrul Amri - Personal Name
SubjectPRIVATE LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2016

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Fahrul Amri, 2016 Mustakim, S.H., M.Hum. Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. seseorang yang menimbulkan kerugian pada pihak lain harus mengganti kerugian yang ditimbulkannya itu. Seiring untuk meningkatkan pelayanan PT. PLN (Persero) kepada pelanggan maka banyak dilakukan pendirian tiang pembangkit listrik didalam pemukiman warga. Dengan banyaknya pembangunan tiang-tiang pembangkit listrik tersebut maka timbul suatu permasalahan yang terjadi yaitu kerugian terhadap pemilik bangunan yang diakibatkan oleh tiang-tiang pembangkit listrik tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk kerugian yang dialami oleh pemilik bangunan. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh PT. PLN (Persero). Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, teks, dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu dilakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai informan dan responden. Bentuk kerugian yang dialami oleh pemilik bangunan meliputi kerugian ekonomi berupa berkurangnya omset bagi pemilik usaha karena mengganggu aktifitasnya dalam menjalankan usaha, keselamatan yang membahayakan jiwa dari pemilik bangunan akibat tiang pembangkit listrik ketika terjadi angin kencang, dan kenyamanan yang mengganggu aktifitas sehari-hari ketika melakukan keluar masuk kendaraan roda empat. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan PT. PLN (Persero), yaitu mengembalikan kenyamanan kepada pemilik bangunan dengan memindahkan tiang listrik tersebut. Upaya penyelesaian, yaitu musyawarah dengan melaporkan langsung pemasalahan tersebut kepada pihak PT. PLN (Persero) atau melalui kepala desa setempat sehingga tiang pembangkit listrik tersebut dapat dipindahkan. Disarankan kepada pihak PT. PLN (Persero) sebelum melakukan pendirian tiang listrik agar memperhatikan letak dari pemasangan tiang pembangkit listrik tersebut, sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi pemilik bangunan. Disarankan kepada Pemilik bangunan untuk mengawasi langsung ketika dilakukan pemasangan tiang pembangkit listrik di lahannya, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang akan datang.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP USAHA PETERNAKAN DI DAERAH PEUKAN BADA (IKRAR CARDOVA, 2016)

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTARA PELAKU USAHA INDUSTRI BATU BATA DENGAN PEMILIK KEBUN DAN SAWAH DI GAMPONG BLANG BINTANG KABUPATEN NAGAN RAYA PROVINSI ACEH (Rahmi Liana, 2019)

TANGGUNG JAWAB AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMILIK HEWAN TERNAK TERHADAP PENGENDARA KENDERAAN AKIBAT KECELAKAAN YANG TERJADI DI JALAN RAYA (Yulia Astuti, 2015)

TANGGUNG JAWAB YURIDIS ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PERUSAHAAN PENGEMBANG (DEVELOPER) ATAS KERUGIAN PIHAK KETIGA (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (Ridha Yucitra, 2015)

PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM PENJUALAN ELPIJI TABUNG 3 KG (TEUKU M RIAN ADHARY, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy