//
TANGGUNG JAWAB KEPALA KAMPUNG DALAM MENETAPKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (SUATU PENELITIAN DI KAMPUNG TUNGEL KECAMATAN RIKIT GAIB KABUPATEN GAYO LUES) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Hendra Kusuma - Personal Name |
---|---|
Subject | BUDGETING GOVERNMENT ACCOUNTING |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2016 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK TANGGUNG JAWAB KEPALA KAMPUNG DALAM MENETAPKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Suatu Penelitian di Kampung Tungel Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues) HENDRA KUSUMA, 2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi.55), pp, bibl, app (Kurniawan, S.H.,LL.M) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menyatakan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung merupakan salah satu kewenangan Kepala Kampung. Kepala Kampung diberikan langsung kewenangan dalam undang-undang yakni dalam Pasal 26 ayat (2) memberikan kewenangan Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Tujuan skripsi ini mendeskripsikan Kepala Kampung telah menjalankan kewenangannya dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung dan faktor yang menjadi kendala Kepala Kampung dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung serta implikasi jika realisasi anggaran tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung. Dalam penelitian skripsi ini menggunakan metode normatif-empiris. Penelitian ini menggunakan data kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku dan peraturan perundang-undangan sedangkan untuk data primer dilakukan dengan wawancara terhadap responden. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa Kepala Kampung telah menjalankan kewenangannya dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung sesuai dengan amanah Undang-Undang. Terdapat kendala Kepala Kampung dalam hal menyusun RPJMK serta implikasi jika realisasi anggaran tidak sesuai dengan RPJMK akan berdampak kepada pembangunan kampung itu sendiri, keberadaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa masih memerlukan proses persiapan bagi perangkat Kampung dalam hal menyusun RPJMK. Disarankan kepada Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk lebih dapat mengontrol dan mendampingi perangkat Kampung dalam hal menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung sehingga pembangunan kampung dapat berjalan dengan teratur dan maksimal. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan IMPLEMENTASI PENGELOLAAN DANA KAMPUNG OLEH PEMERINTAH KAMPUNG DI KAMPUNG GUMPANG LEMPUH KECAMATAN PUTERI BETUNG KABUPATEN GAYO LUES (Laela Fitriani, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |