//

KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Saiful Anwar - Personal Name
SubjectCRIMINAL COURTS
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2016

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Saiful Anwar, 2016 Rizanizarli, S.H., M.H. Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur bahwa anak yang belum berumur 18 tahun dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam ketentuan tersebut tidak dijelaskan secara signifikan mengenai batasan umur anak yang boleh disumpah untuk memberikan kesaksian yang sah. Namun dalam pelaksanaannya hakim menentukan batasan umur anak dapat disumpah atau tidak disumpah yang berdampak terhadap penilaian hakim dalam pembuktian suatu perkara pidana. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan kekuatan keterangan saksi anak sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana, dan menjelaskan karakteristik kasus yang melibatkan kesaksian anak dalam perkara pidana, menjelaskan perlindungan hukum terhadap anak yang memberikan kesaksian dalam perkara pidana. Metode penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder diperoleh dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian kekuatan keterangan saksi anak sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dilihat dari batasan umur untuk disumpah (diatas 15 tahun) atau tidak disumpah (dibawah 15 tahun), tidak dilakukan pembagian karakteristik perkara baik itu pidana biasa maupun pidana khusus namun terdapat beberapa perbedaannya dalam memperoleh keterangan dari anak saksi atau sebagai saksi korban, perlindungan saksi anak yang menyebutkan jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun social belum terlaksana sepenuhnya. Disarankan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No.11 Tahun 2012 mengenai batasan umur saksi anak yang disumpah, kepada lembaga terkait untuk melakukan pendampingan kepada saksi anak tanpa membuat pembatasan terhadap tindak pidana biasa dan khusus, Supaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat meningkatkan dalam proses kinerja dalam upaya perlindungan saksi anak.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA (SYARIFAH FITRI SARAH, 2018)

KEKUATAN ALAT BUKTI PERKARA ZINA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT (ERHA ARI IRWANDA, 2019)

PEMERIKSAAN SAKSI SECARA BERSAMAAN DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (MH. Layla, 2015)

KUALIFIKASI AHLI DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA INDONESIA (fadhlurrahman, 2016)

PENERAPAN KETENTUAN PASAL 159 AYAT (1) KUHAP TENTANG SAKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAKSI LAIN SEBELUM MEMBERI KETERANGAN DI SIDANG PENGADILAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MUHAMMAD GHAZI H, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy