//
PELAKSANAAN HAREUTA PEUNULANG KEPADA ANAK PEREMPUAN MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Lulu Munirah - Personal Name |
---|---|
Subject | ISLAMIC LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2016 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK PELAKSANAAN HAREUTA PEUNULANG KEPADA ANAK PEREMPUAN MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM LULU MUNIRAH, 2016 (Suatu Penelitian di Kabupaten Pidie) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 56), pp., bibl., app. (Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H) Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa hibah adalah pemberian sesuatu secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Kemudian Pasal 210 KHI juga menyatakan bahwa orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta bendanya kepada orang lain atau lembaga dihadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Di Kabupaten Pidie, pemberian hibah dipraktikkan melalui hareuta peunulang. Hareuta peunulang merupakan suatu pemberian harta dari orangtua kepada anak perempuannya setelah pernikahan. Hareuta peunulang telah dipraktikkan oleh masyarakat Kabupaten Pidie secara turun temurun. Saat ini, hareuta peunulang tersebut banyak menimbulkan ketidakadilan terhadap ahli waris laki-laki dikarenakan pemberian hartanya kepada anak perempuan melebihi dari sepertiga sesuai dengan yang telah ditetapkan. Tujuan dari penulisan skripsi ini menemukan dan menjelaskan cara pelaksanaan hareuta peunulang di Kabupaten Pidie dan untuk mengetahui akibat hukum pelaksanaan hareuta peunulang jika telah melebihi dari sepertiga dari harta bendanya menurut tinjauan hukum Islam serta penyelesaiannya. Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, teori-teori dan buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan data primer diperoleh dari penelitian lapangan (Field Research), yaitu dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hareuta peunulang kepada anak perempuan menimbulkan masalah karena dinilai tidak adil. Hareuta peunulang yang diberikan setelah pernikahan oleh orangtuanya berupa rumah dan/atau tanah, diberikan melebihi sepertiga dari harta bendanya kepada anak perempuannya, sehingga anak laki-laki tidak mendapatkan hak atas warisan. Pemberian hibah ini dapat dibatalkan sepihak oleh orangtua (si pemberi hibah) dikarenakan pemberian hibah dari orangtua kepada anaknya dapat ditarik kembali. Permasalahan hareuta peunulang seperti ini diselesaikan secara musyawarah dengan bantuan aparatur gampong dan imuem meunasah serta perangkat gampong lainnya. Sementara itu, akibat hukum pelaksanaan hareuta peunulang di Kabupaten Pidie dalam praktiknya tidak sesuai dengan ketentuan KHI dan hukum Islam. Disarankan kepada masyarakat dalam putusan pembagian harta dapat berpedoman pada ketentuan KHI dalam serta prinsip-prinsip hukum Islam. Hal ini untuk menghindari pertikaian dalam hal pembagian harta baik pemberian hibah, wasiat dan warisan. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan MEUREUDU ISLAMIC CENTER (Abdul Razak Nawaf, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |