//
PENGGUNAAN LOGO TERKENAL UNTUK KEPENTINGAN BISNIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Muhammad Safri - Personal Name |
---|---|
Subject | COPYRIGHT - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2016 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Muhammad Safri, 2016 KHAIRANI,S.H.,M.Hum Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 5 dan 9 mengatur tentang hak dan kewajiban Pencipta atas ciptaannya, khusunya hak cipta logo. Hal ini tentang hak moral dan hak ekonomi. Tujuannya adalah untuk melindungi hasil karya ciptaan agar tidak disalahgunakan oleh pihak atau perusahaan lain untuk kepentingan bisnis khususnya hak cipta logo, namun dalam prakteknya masih ada pihak yang menggunakan dan menirukan logo pihak lain untuk kepentingan bisnis tanpa izin. Hal Ini bertentangan dengan hak moral dan hak ekonomi sebagaimana dijelaskan di dalam UUHC. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penggunaan logo yang sama diklasifikasikan sebagai pelanggaran menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta logo dan menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan masalah hak cipta logo. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode Yuridis Normatif (legal research) yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu pendekatan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menggunakan dan menirukan logo tanpa izin untuk memperoleh keuntungan bisnis adalah hal yag dilarang di dalam Undang-undang Hak Cipta. Perbuatan yang dilarang di dalam Pasal 5 UUHC tentang hak moral dan Pasal 9 tentang hak ekonomi menjelaskan. Akibat dari perbuatan ini akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 113 angka (3) UUHC. Perlindungan hak cipta logo diberikan secara deklaratif, artinya adalah pemegang pertamalah yang memiliki perlindungan atas hasil ciptaan tanpa harus didaftarkan. Perlindungan hak cipta logo dijelaskan juga di dalam Pasal 2 UUHC dan Berne Convention yang isinya perlindungan diberikan kepada pemegang hak cipta logo di negara manapun hak cipta logo diperjanjikan, tanpa harus memenuhi syarat pendaftaran formal dan tidak bergantung kepada pengaturan negara asal ciptaan.Untuk menyelesaikan sengketa pelanggaran hak cipta logo sesuai Pasal 95 UUHC dapat dilakukan melalui pengadilan (Litigasi) dan di luar pengadilan (Non-litigasi) atau arbitasi seperti konsultasi, konsiliasi, mediasi dan pendapat para ahli. Saran terhadap permasalahan ini pemerintah harus lebih tegas menerapkan isi Pasal Hak Cipta. Undang-undang Hak Cipta harusnya dikaji ulang tentang pendaftaran hak cipta logo misalnya diletakkan di bab tertentu.Peranan Hakim harus lebih tegas dan adil dalam mengadili sengketa hak cipta logo agar tidak ada kekhawatiran bagi Pencipta untuk menciptakan serta menerbitkan karya cipta terutama hasil karya negara asing di Indonesia. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HAK CIPTA LOGO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Hidayat Arfan, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |