//

PENERAPAN PIDANA DENDA PENGGANTI KURUNGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Rini Mihartika - Personal Name
SubjectCRIMINAL COURTS
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2016

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RINI MIHARTIKA, PENERAPAN PIDANA DENDA PENGGANTI KURUNGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana korupsi Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. ( v,52 ) pp.,bibl.,tabl. NURHAFIFAH, S.H., M.Hum. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud barang tidak bergerak yang digunakan untuk yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pun harga dari barang yang menggantikan barang tersebut; Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan pidana denda dalam tindak pidana korupsi, bagaimana penerapan denda pengganti kurungan dan bagaimana terpidana memilih Pidana Denda dan akibat hukum bagi yang tidak membayar denda. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pidana denda dalam tindak pidana korupsi dilakukan oleh jaksa dan eksekusi dapat dilakukan apabila panitera sudah mengirimkan salinan surat putusan kepada jaksa. Pidana Denda pengganti Kurungan dilaksanakan pada waktu dijatuhkan pidana denda oleh hakim yang diputus sekaligus dan ditentukan berapa hari pidana kurungan yang harus dijalani sebagai pengganti apabila pidana denda tidak dibayar. Dan bilamana terpidana tidak dapat membayar pidana denda maka dapat digantikkan dengan kurungan Maksimum 1 Tahun. Disarankan denda jangan dikonversi dengan kurungan tapi dilakukan saja perampasan barang agar pada akhirnya denda terbayar, karena filosofi denda bukanlah untuk memperkaya negara maupun memiskinkan terpidana, hanya sebagai penjera.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)

PENOLAKAN TUNTUTAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI OLEH HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (DIANDRA AYASHA SOESM, 2017)

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERPAJAKAN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI (FATHURRAHMAN ALTHAF, 2019)

TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (SITI AQLIMA, 2017)

PENJATUHAN PIDANA DENDA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (BAKHTIAR, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy