//
PELAKSANAAN GADAI TANAH SAWAH DI KECAMATAN PEUKAN BARO KABUPATEN PIDIE |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Syarifah Rizki Anggraini - Personal Name |
---|---|
Subject | COMMON LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2016 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK PELAKSANAAN GADAI TANAH SAWAH DI KECAMATAN PEUKAN BARO KABUPATEN PIDIE Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,55) pp, bilb, app,tabl. (Prof. Dr. Ilyas Ismail, S.H., M.Hum.) Dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 tentang penetapan luas maksimum penguasaan atas tanah. Menurut Ketentuan Pasal 7 UU No. 56 Prp Tahun 1960, bahwa tanah yang sudah digadaikan selama 7 tahun harus dikembalikan kapada yang empunya, tanpa kewajiban membayar uang tebusan. Namun dalam kenyataannya masyarakat Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie melakukan transaksi gadai tidak berdasarkan pasal 7 UU No. 56 Prp Tahun 1960 yaitu dalam transaksi gadai maupun dalam proses penebusan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana tata cara pelaksanaan gadai tanah sawah di Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie, menjelaskan faktor masyarakat menggadaikan tanahnya, serta menjelaskan bagaimana proses berakhirnya gadai tanah sawah di Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan gadai tanah sawah di Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960. Pelaksanaan gadai tanah sawah dilakukan dengan hukum adat. Transaksi gadai tanah sawah yang dilakukan oleh masyarakat tidak mengenal jangka waktu dan proses transaksi gadainya beberapa tidak dibuat secara tertulis. Para pihak penggadai dan pemegang gadai yang tidak melakukan perjanjian tertulis dalam pelaksanaan gadai tanah juga tidak melaporkan kepada keuchik perihal dilakukannya gadai menggadai tersebut. Gadai tersebut hanya terjadi antara kedua pihak dan hanya diketahui oleh para keluarga penggadai dan pemegang gadai. Faktor penyebab masyarakat melakukan transaksi gadai, yaitu karena faktor kebiasaan, pelaksanaan gadai tanah pertanian di Gampong Waido Kecamatan Peukan Baro hanya berdasarkan pada ketetntuan yang menjadi kebiasaan, sedangkan faktor lain yaitu faktor kurangnya pemahaman terhadap hukum, masyarakat tidak mengetahui bahwa gadai tanah telah diatur dalam UU. Berakhirnya gadai tanah sawah di Kecamatan Peukan baro Kabupaten Pidie, yaitu berakhir karena tanah gadai tersebut telah ditebus, penebusan gadai tanah yang terjadi di Kecamatan Peukan Baro dilakukan secara hukum adat, yaitu jumlah yang dibayar sama dengan jumlah yang diperoleh pada saat menggadaikan tanah sawah. Disarankan kepada Pemerintah hendaknya Pemerintah menghapus aturan mengenai gadai, seperti halnya yang ditentukan dalam Pasal 53 UUPA, yang menyatakan bahwa ketentuan gadai bersifat sementara dan diusahakan hapus dalam waktu yang singkat, atau membuat aturan yang baru seperti halnya memberi sanksi kepada para pihak yang melakukan gadai dengan indikasi pemerasan. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH DI KEMUKIMAN BUSU KECAMATAN MUTIARA KABUPATEN PIDIE (Rizki Hamdani, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |