//

TANGGUNG JAWAB PESERTA TEMPUR DALAM MELINDUNGI BENDA CAGAR BUDAYA DALAM SUATU KONFLIK BERSENJATA (TERKAIT PENGGUNAAN THE BLUE SHIELD EMBLEM IN 1954 HAGUE CONVENTION FOR THE PROTECTION OF CULTURAL PROPERTY)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Jufrian Murzal - Personal Name
SubjectINTERNATIONAL LAW
HUMAN RIGHT - LAW OF NATIONS
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2016

Abstrak/Catatan

Konflik bersenjata yang terjadi di suatu negara akan menimbulkan dampak yang negatif bagi suatu negara, seperti hancurnya benda cagar budaya yang merupakan identitas masyarakat dan peradaban dunia, padahal perlindungan benda cagar budaya diatur oleh hukum internasional. Sehingga perlunya Regulasi Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur perlindungan benda cagar budaya pada saat konflik bersenjata. (Armed Conflict). Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penggunaan The Blue Shield Emblem yang di atur di dalam The 1954 Hague Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict and its Two (1954 and 1999) Protocols, terhadap benda cagar budaya untuk memberikan perlindungan benda cagar budaya pada saat konflik bersenjata. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari serta menganalisa konvensi, peraturan perundang-undangan, buku, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang relevan dengan skripsi ini. Hasil penelitian dari penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa walaupun Indonesia sudah memiliki Hukum Nasional tentang Benda Budaya, akan tetapi Indonesia belum bisa melaksanakan kewajiban untuk melindungi benda cagar budaya yang ada di Indonesia pada saat konflik bersenjata karena tidak adanya peraturan penggunaan lambang perisai biru. Sehubungan dengan hal tersebut langkah-langkah yang seharusnya Pemerintah Indonesia tempuh adalah mencantumkan perlindungan benda cagar budaya pada saat konflik bersenjata yang sesuai dengan The 1954 Hague Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict and its Two (1954 and 1999) Protocols pada Regulasi Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Disarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk memasukkan pedoman penggunaan The Blue Shield Emblem kedalam suatu regulasi hukum yang ada di Indonesia. Perlunya implementasi penggunaan lambang perisai biru (The Blue Shield Emblem) untuk melakukan perlindungan dan penghormatan kepada benda cagar budaya. Kemudian Pemerintah Indonesia harus memberikan edukasi terhadap masyarakat Indonesia mengenai penggunaan lambang perisai biru, kewajiban dan hak yang akan melekat terhadap benda budaya yang menggunakan lambang perisai biru tersebut.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

THE INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW PROTECTION ON CIVILIAN FROM SEXUAL EXPLOITATION AND ABUSE COMMITTED BY THE UNITED NATIONS PEACEKEEPERS (Revalyani, 2017)

THE PROTECTION OF EDUCATIONAL RIGHTS FOR CHILD LABOUR ( A CASE STUDY OF CHILD LABOUR AT HORSE STABLE IN CENTRAL ACEH, INDONESIA) (Khairatunnisa, 2019)

THE GRAVE VIOLATION AGAINST SYRIAN CHILDREN AS A VICTIM KILLING AND MAIMING IN ARMED CONFLICT (Farah Elsa Nova, 2017)

KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK CAGAR BUDAYA LAMURI (Mochammad Riyansyah, 2015)

THE PROTECTION OF REFUGEES UNDER INTERNATIONAL LAW (CASE STUDY OF ROHINGYA REFUGEES IN ACEH) (Aditya Rivaldi, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy