//
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 22/PUU-XIII/2015 MENGENAI PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 TERKAIT PENGANGKATAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Fadhil Mardiansyah - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Fadhil Mardiansyah, STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH 2016 KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XIII/2015 MENGENAI PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 TERKAIT PENGANGKATAN KAPOLRI DAN PANGLIMA TNI Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,84), pp, bibl, app (Sufyan, S.H., M.H.) Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 24C UUD NRI 1945 yaitu menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945. Putusan MK Nomor 22/PUU-XIII/2015 mengenai keterlibatan DPR dengan memberikan persetujuan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI. Pasal-pasal yang diujikan ke MK yaitu Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 13 ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Menurut para Pemohon pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945. Studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hukum dari Hakim MK dalam menjatuhkan putusan terhadap permohonan a quo dan melakukan analisa konsekuensi yuridis terhadap putusan a quo. Studi kasus ini merupakan penelitian Normatif, yang artinya data diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan (library research). Studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penulisan menunjukkan bahwa MK telah memutuskan menolak semua permohonan untuk seluruhnya. Adapun pertimbangan hukum dari MK bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, serta dalam pokok permohonan yang mejelaskan bahwa undang-undang aquo tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang dikarenakan setelah perubahan UUD NRI 1945 Indonesia menganut sistem checks and balance antar lembaga negara. Adapun analisa dari putusan ini adalah keterlibatan DPR dengan memberikan persetujuan dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI sangat berpotensi disimpangi dan dijadikan alat bargaining politik serta dapat menimbulkan praktik politik uang (money politic), sehingga DPR lebih baik memberikan pertimbangan. Diharapkan kepada MK dalam memberikan penafsiran hukum harus dilakukan secara jelas dan benar-benar memperhatikan poin-poin penting sehingga tidak terjadi multitafsir untuk kedepannya. Serta kepada setiap warga negara dalam pengajuan permohonan kepada MK sebaiknya perhatikan dengan benar syarat-syarat untuk mendapat kedudukan hukum (legal standing) dan memperhatikan pokok-pokok permohonan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 22/PUU-XIII/2015 MENGENAI PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 TERKAIT PENGANGKATAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA (Fadhil Mardiansyah, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |