//

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH DI KEMUKIMAN BUSU KECAMATAN MUTIARA KABUPATEN PIDIE

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Rizki Hamdani - Personal Name
SubjectCOMMON LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2016

Abstrak/Catatan

Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, dalam Pasal 7 ayat (1) ditentukan bahwa barang siapa yang menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang sudah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya, dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan. Selain itu Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 20 tahun 1963 dalam pasal 2 ayat (1) juga ditentukan bahwa jika sebelum gadai berakhir, uang gadainya ditambah, maka penambahan itu dilakukan secara tertulis seperti pada waktu gadai tersebut diadakan. Sedangkan dalam pelaksanaannya perjanjian gadai tanah sawah di Kemukiman Busu Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie tidak sesuai dengan ketentuan hukum nasional. Tujuan penulisan skripsi ini menjelaskan alasan terjadinya perjanjian gadai tanah sawah di Kemukiman Busu Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie, Faktor-faktor yang menyebabkan pelaksanaan perjanjian gadai tanah sawah di Kemukiman Busu Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie tidak sesuai dengan hukum nasional dan akibat hukum terhadap perjanjian gadai tanah sawah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum nasional. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku teks dan peraturan perundangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan terjadinya perjanjian gadai tanah sawah di Kemukiman Busu Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie yaitu karena prosedurnya mudah dan sederhana, kebutuhan mendesak, sebagai modal usaha, dan sebagai kegiatan bisnis. Faktor penyebab pelaksanaan perjanjian gadai tanah sawah di Kemukiman Busu Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie tidak sesuai dengan hukum nasional adalah karena hukum nasional bertentangan dengan hukum adat, adanya rasa percaya dan rasa tolong menolong, tingkat pengetahuan para pihak dan karena belum adanya sosialisasi mengenai peraturan yang mengatur tentang gadai tanah sawah. Akibat hukum terhadap pelaksanaan perjanjian gadai tanah sawah yang tidak sesuai dengan hukum nasional maka perjanjian tersebut batal demi hukum dikarenakan sudah tidak terpenuhinya lagi syarat sahnya suatu perjanjian yaitu suatu sebab yang tidak dilarang. Para pihak yang melakukan perjanjian gadai tanah sawah agar dilakukan sesuai dengan hukum nasional. Kepada Pemerintah Kabupaten Pidie agar melakukan sosialisasi terhadap peraturan yang mengatur gadai tanah sawah. Kepada pihak DPR disarankan untuk melakukan kajian kembali terhadap pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp. Tahun 1960. Kepada pihak Menteri Pertanian agar melakukan kajian kembali terhadap Pasal 2 dan ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 20 tahun 1963.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

WANPRESTASI PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH MENURUT SISTEM HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR) (Nurul Izzati, 2018)

PELAKSANAAN GADAI TANAH SAWAH DI KECAMATAN PEUKAN BARO KABUPATEN PIDIE (Syarifah Rizki Anggraini, 2016)

PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL USAHA TANAH SAWAH DI KECAMATAN DELIMA KABUPATEN PIDIE (Mayasari, 2017)

PERJANJIAN BAGI HASIL PENGGARAPAN SAWAH SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN JAYA KABUPATEN ACEH JAYA (Muhammad Riski, 2016)

PENGEMBANGAN KELOMPOK PENGRAJIN EMPING MELINJO KECAMATAN MUTIARA BARAT DAN MUTIARA TIMUR KABUPATEN PIDIE 1988 – 2013 (Susi Yeni, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy