//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 140 /PK/PDT/2015 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH YAYASAN SUPERSEMAR

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Annesa Alwaris Desky - Personal Name
SubjectPRIVATE LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2016

Abstrak/Catatan

Pasal 35 ayat (5) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan menyatakan bahwa setiap pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian pada yayasan atau pihak ketiga. Pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 140 /PK/Pdt/2015 dalam penelitian ini, Majelis Hakim tidak menerapkan Pasal 35 ayat (5) sebagaimana mestinya. Kesalahan penerapan hukum dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 140 /PK/Pdt/2015 ini membuat Tergugat I sebagai pendiri Yayasan Supersemar dan sekaligus Ketua Pengurus pada saat itu tidak ikut bertanggung jawab secara pribadi kepada Penggugat. Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan studi kasus ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 /PK/Pdt/2015 tentang perbuatan melawan hukum, menganalisis dan menjelaskan Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 /PK/Pdt/2015 tentang pertanggung jawaban organ Yayasan sesuai dengan Pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Yayasan dan norma-norma hukum yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 /PK/Pdt/2015 berdasarkan norma-norma hukum yang ada. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dalam studi kasus ini, yaitu tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yayasan Supersemar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 /PK/Pdt/2015, Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut tidak sesuai dengan Pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Yayasan dengan alasan Tergugat I tidak melakukan kesalahan dalam mengurus dan mengelola Yayasan Supersemar. Majelis Hakim juga tidak menerapkan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum dalam memutuskan perkara Nomor 140 /PK/Pdt/2015 karena hakim memutuskan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diharapkan kepada para hakim seharusnya menghukum semua pengurus Yayasan Supersemar secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku agar terpenuhi putusan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 107PK/PDT/2001 TENTANG PEMBERIAN NAFKAH KEPADA MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN (SEPTIAMAULI JODA, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018)

KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (RIDHA SYAHFUTRA, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 240 PK/PDT/2019 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH (Sutan Budi Nuzul Ramadhan, 2020)

SINKRONISASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7/2014 DALAM KAITANNYA DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 (Riki Yuniagara, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy