//

PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PIMPINAN ATAU PENANGGUNGJAWAB KAWASAN TANPA ROKOK PADA RUMAH SAKIT KOTA LANGSA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Reza Eko Saputra - Personal Name
SubjectENVIRONMENTAL LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2016

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii.60), pp, bibl, app REZA EKO SAPUTRA, (Ria Fitri, S.H., M.Hum) Pasal 10 ayat (1) huruf a Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menetapkan salah satu KTR adalah kawasan Pelayanan Kesehatan. Selanjutnya dalam Pasal 10, 11 dan 12 ditentukan bahwa pimpinan atau penanggungjawab KTR bertanggungjawab atas seluruh kegiatan rokok dan menyediakan tempat khusus merokok serta memasang tanda larangan merokok di kawasan tersebut. Apabila penerapan tersebut tidak dilakukan penanggungjawab KTR maka dikenakan sanksi administratif dari Walikota Langsa sesuai Pasal 24 Qanun tersebut. Namun di Rumah Sakit Kota Langsa masih dijumpai para pelanggar KTR, hal ini terjadi karena pimpinan atau penanggungjawab KTR tidak melaksanakan ketentuan Qanun KTR Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2015. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana penjatuhan sanksi administratif terhadap penanggungjawab KTR, dan untuk menjelaskan faktor-faktor penghambat dalam menjalankan ketentuan Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2015 tentang KTR, serta upaya yang dilakukan penanggungjawab KTR dalam pemberian sanksi bagi pelanggar KTR di Rumah Sakit Kota Langsa. Dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan, yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian sebelum dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penjatuhan sanksi administratif terhadap pimpinan atau penanggungjawab KTR di Rumah Sakit Kota Langsa belum dilaksanakan sesuai ketentuan Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2015. Tidak adanya aturan teknis yang jelas terkait pelaksanaan Qanun menjadikan penghambat utama belum dilaksanakannya Qanun KTR Kota Langsa, serta dengan tidak tersedianya tempat khusus merokok di Rumah Sakit berakibat pada ketidakpatuhan pengunjung Rumah Sakit Kota Langsa terhadap ketetapan aturan larangan merokok di Rumah Sakit Kota Langsa. Terdapat beberapa faktor internal dan eksternal yang menjadi penghambat pelaksanaan Qanun KTR di Rumah Sakit Kota Langsa di antaranya, faktor internal: a. Belum adanya aturan teknis Qanun, b. Belum maksimalnya pelaksanaan sosialisasi Qanun, c. Belum adanya fasilitas khusus rokok (smoking area), faktor eksternal: a. Kurangnya kepatuhan masyarakat akan larangan merokok, b. Tidak adanya satuan tugas (SATGAS) khusus untuk mengawasi KTR dan jumlah pengawas yang terbatas. Namun penanggungjawab KTR di Rumah Sakit telah melakukan upaya pembinaan dan pengawasan kepada setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok Rumah Sakit Kota Langsa. Disarankan kepada Pemerintah Kota Langsa untuk membentuk aturan teknis pelaksana Qanun KTR Kota Langsa, dan SATGAS khusus untuk mengawasi KTR di Kota Langsa, sehingga penjatuhan sanksi kepada pimpinan atau penanggungjawab KTR khususnya di Rumah Sakit Kota Langsa dapat diterapkan sesuai ketentuan Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2015 tantang KTR. Selanjutnya pimpinan Rumah Sakit Kota Langsa harus menyediakan tempat khusus merokok bagi para perokok, sehingga diharapkan akan dapat menciptakan penerapan kebijakan KTR secara efektif dan efisien.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISA KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK DI RUANG PUBLIK (STUDI KASUS DI RSUD KOTA SUBULUSSALAM) (FAKHRURRAZI, 2020)

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA MEROKOK DI SARANA KESEHATAN BERDASARKAN QANUN BANDA ACEH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (NURUL RISKIYANA, 2017)

PERANAN HUMAS PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDA ACEH DALAM SOSIALISASI PEMBERLAKUAN KAWASAN TANPA ROKOK MENURUT PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (Dedi Sufriyadi , 2015)

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN MEROKOK DI KAWASAN TANPA ROKOK (RIZKY OKTRIA RAMY, 2016)

PEMBINAAN TERHADAP PELAKSANAAN KAWASAN TANPA ROKOK (SUATU PENELITIAN DI TERMINAL L300 LUNG BATA KOTA BANDA ACEH) (Agus Munandar, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy