//
PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TARIAN TRADISIONAL SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL BERDASARKAN UUHC TAHUN 2014 DI PROVINSI ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Intan Shania - Personal Name |
---|---|
Subject | MUSIC - COPYRIGHT |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2016 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK INTAN SHANIA, PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TARIAN 2016 TRADISIONAL SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL BERDASARKAN UUHC TAHUN 2014 DI PROVINSI ACEH. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (vii.74) pp.,bibl.,tabl.,app. (Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum.) Perlindungan hukum hak cipta tarian tradisional sebagai ekspresi budaya tradisional telah diatur di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 31-38 Jo. Pasal 40 ayat (1) huruf e, o, dan q UUHC Tahun 2014. Dalam praktiknya perlindungan hukum hak cipta tarian tradisional tersebut belum terlaksana secara maksimal yaitu ditemukannya pelanggaran berupa penggunaan secara komersial terhadap tarian tradisional tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, dan belum adanya inventarisasi berupa dokumen terhadap tarian-tarian tradisional yang ada di Provinsi Aceh sehingga sulit memperoleh perlindungan untuk melakukan pendaftaran. Alasan itulah penelitian ini menjadi penting untuk dilakukan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai bentuk pelaksanaan perlindungan hukum hak cipta tarian tradisional sebagai ekspresi budaya tradisional di Provinsi Aceh, mengenai hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan perlindungan hukum hak cipta tarian tradisonal sebagai eskpresi budaya tradisional pada praktiknya, dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Aceh dalam penegakan perlindungan hukum hak cipta tarian tradisional sebagai ekspresi budaya tradisional. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu suatu pendekatan yang menggunakan konsep legal positif dengan cara mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum hak cipta. Data penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan didukung bahan hukum primer di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bentuk pelaksanaan perlindungan hukum hak cipta tarian tradisional sebagai ekspresi budaya tradisional belum sesuai dengan ketentuan UUHC Tahun 2014. Hal ini diketahui penggunaan secara komersial terhadap tarian tradisional sering dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta tarian tradisional di Aceh. Syarat pendaftaran untuk memperoleh hak cipta bersifat fakultatif. Hambatan sehingga tidak terlaksananya pelaksanaan perlindungan hukum hak cipta tarian tradisional sebagai ekspresi budaya tradisional diakibatkan oleh pencipta atau pemegang hak cipta belum memahami secara utuh mengenai hak ekonomi dan hak moral yang terdapat pada hak cipta. Adapun upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Aceh yaitu mendaftarkan tarian-tarian tradisional sebagai Warisan Budaya Tak Benda kepada UNESCO, dan melakukan pembinaan berupa sosialisasi dan seminar tentang Hak Cipta. Disarankan kepada Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Aceh, Disbudpar Provinsi Aceh, dan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tarian tradisional untuk lebih proaktif dalam melindungi dan menjaga kelestarian tarian tradisional di Provinsi Aceh dan diharapkan dapat mendaftarkan tarian-tarian tradisional tersebut ke Kanwil Kemenkum dan HAM dan mendaftarkan ke UNESCO. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA MUSIK TERHADAP PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH MUSISI (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (ARY KURNIAWAN PUTRA, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |