//
TINDAK PIDANA PELANGGARAN IZIN GANGGUAN (HO) DI KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Nadya Riana - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2016 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK NADYARIANA, TINDAK PIDANA PELANGGARAN IZIN GANGGUAN (HO) DI KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 62) pp.,bibl.,tabl. Tarmizi. SH., M.Hum. Pasal 32 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Banda Aceh Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Izin Gangguan memuat ketentuan sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran izin gangguan yang berbunyi “wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.” Menurut Pasal 4 setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha wajib memiliki izin gangguan dan melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam izin gangguan. Namun pada kenyataannya ditemukan tempat usaha yang melaksanakan kegiatan usahanya melanggar dari ketentuan izin gangguan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan mengenai faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana pelanggaran izin gangguan dan bagaimana upaya penanggulangan pelanggaran izin gangguan di Kota Banda Aceh. Data dalam penelitian ini diperoleh menggunakan penelitian yuridis empiris dengan melakukan penelitian kepustakaan dan lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran dalam pelaksanaan izin gangguan diantaranya faktor kesadaran dan keenggananan pelaku dalam pengurusan izin gangguan, lemahnya pengawasan dari PPNS yang menangani masalah izin di Kota Banda Aceh dan faktor rendahnya sanksi hukum yang diterapkan terhadap pelaku pelanggaran izin gangguan. Upaya penanggulangan izin gangguan di antaranya dengan cara tindakan prenventif yaitu penanggulangan sebelum terjadinya pelanggaran baik individu, masyarakat maupun pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan juga tindakan Represif setelah pelanggaran terjadi yang dapat ditempuh melalui proses sarana penal dan nonpenal. Disarankan kepada seluruh pendiri bangunan di Kota Banda Aceh agar bersama-sama menciptakan ketertiban, keselamatan serta kesehatan umum di dalam kehidupan bermasyarakat, dan bernegara serta mematuhi hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku demi terciptanya kehidupan yang aman, damai dan sejahtera. Diharapkan kepada aparat pemeritah untuk meningkatkan fungsinya dalam memberikan izin dengan menegakkan hukum terhadap pelanggaran izin gangguan sesuai prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta melakukan pengawasan dan pengendalian secara terus menerus. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI OBAT RNTANPA IZIN EDARRN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Nila Sari, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |