//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR: 323/PDT/2012/PT.MDN TENTANG TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Rachmy Karina - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK (Mustakim, S.H., M.Hum.) Kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain adalah suatu akibat dari perbuatan yang melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Perselisihan tanah berhubungan sangat erat dengan perbuatan melawan hukum karena dapat diartikan sebagai perbuatan mengambil hak atas tanah yang di dalamnya terdapat dampak membawa kerugian bagi orang lain. Dalam putusan Pengadilan Tinggi No.323/PDT/2012/PT.MDN tidak tepat karena menjatuhkan hukuman kepada pihak tergugat dan hakim mengenyampingkan pasal 1868 KUHPerdata. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim yang menyatakan suatu tindakan sebagai perbuatan melawan hukum, menganalisis pertimbangan hakim apakah sudah sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum serta menjelaskan bentuk ganti rugi yang diberikan kepada pihak yang dirugikan dalam kasus perbuatan melawan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah buku-buku bacaan, dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan yang dilaksanakan dengan wawancara responden yang berhubungan dengan objek penelitian. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pemakaian tanah tanpa izin adalah sebagai dari perbuatan melawan hukum dimana hal tersebut disebabkan karena adanya kesalahan dalam keabsahan surat tanah yang dimiliki oleh penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak tergugat. Apabila dikaitkan dengan tujuan hukum, keputusan hakim dalam putusan Nomor 323/PDT/2012/PT.MDN belum sesuai dengan asas keadilan dan asas kepastian hukum, yaitu mengenyampingkan pasal 1868 KUHPerdata dan menilai bahwa tanah yang dipersengketakan merupakan tanah yang dimiliki oleh penggugat. Tergugat sebaga pihak yang dirugikan seharusnya diberikan ganti rugi sebesar 92.600.000,- namun sampai saat ini belum menerima ganti rugi. Disarankan kepada hakim untuk cermat dalam pertimbangan hukum, pertimbangan fakta hukum, bukti dan keterangan saksi yang diajukan penggugat. Diharapkan hakim dalam memberikan pertimbangan dari suatu putusan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lebih bijaksana. Disarankan kepada semua pihak yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai pihak yang dengan seharusnya membayar ganti rugi untuk patuh terhadap peraturan maupun penetapan putusan pengadilan. RACHMY KARINA, 2016 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR: 323/PDT/2012/PT.MDN TENTANG TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (v, 51), pp., bibl., app

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 183/PDT/2013/PT.DKI TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK (HENI SEPTIA ADINDA, 2019)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR : 33/PDT.G/2011/PN-BNA TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Cut Sylvianiansyah, 2019)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR : 10/PDT/2012/PT-BNATENTANG KEPEMILIKAN HARTA SYARIKAT (SISI, 2019)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR: 366/PDT.G/2012/PT.DKI TENTANG RNPERBUATAN MELAWAN HUKUM (Diana Putri Trisna, 2015)

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 02/PDT.G/2013/PN-LSM TENTANG GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) (KHUSWATUN NISA, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy