//
PERBEDAAN TINDAK PIDANA HOMOSEKSUAL DALAM PERUMUSAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | Verdy Suhendar - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Tindak pidana homoseksual diatur dalam Pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana disebutkan, bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus di duganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Di Aceh, peraturan homoseksual diatur di dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ditentukan larangan dan dirumuskan pengertian liwath (homoseksual) adalah perbuatan seorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya ke dalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belah pihak. Oleh sebab itu, menarik untuk melihat perbedaan peraturan serta penerapan sanksi di Indonesia sebab dalam Pasal 292 KUHP masih terdapat celah yang memungkinkan pelaku homoseksual tidak dapat jeratan hukum pidana. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan tindak pidana homoseksual dalam perumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan pengaturan sanksi hukuman terhadap tindak pidana homoseksual dalam perumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum komparatif, yakni suatu penelitian ilmiah yang menganalisis ketentuan hukum normatif, dengan melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Dilakukan dengan studi kepustakaan atau library research, yaitu penelitian yang mengkaji bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dari penulisan skripsi ini diketahui bahwa perbedaan tindak pidana homoseksual antara KUHP dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu: ketentuan di dalam KUHP kurang maksimal karena hanya menghukum pelaku homoseksual yang dilakukannya terhadap orang yang belum dewasa saja tetapi apabila dilakukan dengan orang dewasa maka tidak dapat di hukum, sedangkan dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sudah maksimal karena sudah dapat menghukum pelaku homoseksual yang dilakukan terhadap sesama dewasa maupun terhadap orang yang belum dewasa. Disarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk perubahan secara menyeluruh terhadap KUHP Pasal 292 agar dapat lebih menghukum pelaku homoseksual yang ada di Indonesia, serta perlunya penjelasan yang lebih jelas mengenai pemberian sanksi bagi pelaku homoseksual dan disarankan Pemerintah Aceh untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat agar masyarakat lebih memahami isi peraturan yang ada di dalam Qanun tersebut menjadi salah satu cara yang efektif untuk menjaring pelaku homoseksual yang ada di Aceh.. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KEKUATAN ALAT BUKTI PERKARA ZINA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT (ERHA ARI IRWANDA, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |