//

STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 470/PK/PDT/2014 TENTANG PENOLAKAN WARISAN KEPADA ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Andi Rionaldi - Personal Name
SubjectINHERITANCE LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2016

Abstrak/Catatan

i ABSTRAK ANDI RIONALDI STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 470/PK/Pdt/2014 TENTANG PENOLAKAN WARISAN KEPADA ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,54) pp., bibl, app. (Syamsul Bahri, SHI.,M.A.) Negeri Amahai yang terletak di kabupaten Maluku Tengah memiliki istiadat yang berhubungan dengan pewarisan bagi anak angkat dimana pada penetapan warisan kepada anak angkat terjadi karena menurut hukum waris setempat, anak angkat merupakan pewaris yang sah menurut hukum waris adat yang berlaku dan juga menurut hukum adat setempat dapat melalukan perbuatan hukum. Oleh karena itu dilakukan penelitian terhadap putusan Peninjauan Kembali Nomor 470/PK/Pdt/2014 tentang penolakan pemberian warisan kepada anak angkat menurut hukum waris adat. Tujuan penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan pertimbangan hakim pada putusan nomor 470/PK/Pdt/2014 yang telah menolak permohonan Peninjauan Kembali untuk seluruhnya dan menguatkan putusan Kasasi yang terdahulu. Pada studi kasus ini juga menjelaskan tentang penetapan warisan kepada anak angkat menurut hukum waris adat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dimana pengumpulan data dilakukan dengan cara meneliti bahan pustakaan yang berupa undang-undang, dan literatur mengenai Hukum Adat Negeri Amahai, putusan pengadilan dan buku-buku lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh pemohon peninjauan kembali dengan perkara Nomor 470/PK/Pdt/2014 tentang menolak pemberian sebidang tanah kepada anak angkat akan tetapi menurut Hukum Adat Negeri Amahai bahwa apabila seorang anak angkat yang telah mengurusi hal-hal dan kepentingan pewaris, anak angkat tersebut berhak mendapatkan harta warisan sama seperti anak-anak sah pewaris. Pertimbangan hakim dalam hal memutuskan perkara penolakan warisan kepada anak angkat menurut hukum waris adat tidak melihat kepada nilai-nilai keadilan dan tidak melihat hukum adat setempat. Disarankan perlu adanya pertimbangan hakim yang lebih melihat kepada kearifan lokal dan sebaiknya dilakukan penelaah-penelaah yang lebih lanjut sehingga hakim lebih cermat untuk menjembatani hubungan antara waris menurut hukum perdata indonesia dan hukum waris menurut adat sehingga tidak akan ada kekosongan hukum yang timbul dan agar dapat dijadikan yurisprudensi untuk putusan hakim kedepannya. 2016

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN STAATSBLAD NOMOR 129 TAHUN 1917 (Mirza Desrita, 2015)

KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYARIYAH KOTA BANDA ACEH) (Muhajir, 2017)

PENENTUAN BAGIAN TIGA AHLI WARIS MENGGUNAKAN PEMROGRAMAN MATLAB (Rahmi Muliana, 2020)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR: 291/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Zia Ul Haq, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 107PK/PDT/2001 TENTANG PEMBERIAN NAFKAH KEPADA MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN (SEPTIAMAULI JODA, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy