//

PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK NARAPIDANA ATAS CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA DI RUTAN KELAS II B BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Reiki Saputra - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK REIKI SAPUTRA 2016 PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK NARAPIDANA ATAS CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA DI RUMAH TAHANANNEGARA KLAS II B BANDA ACEH FakultasHukumUniversitasSyiah Kuala (v, 64) pp.,bibl.,tabl., (AinalHadi, S.H., M.Hum) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian cuti mengunjungi keluarga dalam pasal 42 ayat (2) menyebutkan bahwa "cuti mengunjungi keluarga harus di sampaikan kepada: Narapidana, Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal". Pada kenyataannya pemberian cuti mengunjungi keluarga di Rutan Kelas II B Banda Aceh hanya disampaikan kepada narapidana saja sehingga ini tidak sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana di Rutan Kelas II B Banda Aceh, untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana di Rutan Klas II B Banda Aceh dan untuk menjelaskan upaya yang telah di lakukan dalam mengatasi hambatan. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini di lakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan pemberian hak cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana terdapat 2 (dua) macam pelaksanaan, yaitu cuti mengunjungi keluarga secara biasa (telah di atur Undang-Undang) dan cuti mengunjungi keluarga secara mendesak (insidentil). Hambatan dalam pelaksanaan cuti mengunjungi keluarga terhambat oleh tahapan birokrasi yang panjang, permasalahan koordinasi antara pihak Rutan dan Kepolisian dalam melakukan pengawalan, sulitnya keluarga narapidana mendapatkan dukungan dari Keuchik setempat. Upaya yang telah di tempuh ialah dengan memberikan cuti mengunjungi keluarga yang bersifat mendesak (insidentil) tersebut, melakukan MoU dengan pihak Kepolisian sampai dengan menyurati dan melakukan komunikasi melalui handphone. Disarankan kepada pihak Rutan agar mengupayakan waktu yang tidak terlalu lama dalam pengurusan birokrasi.Menetapkan Standar Operational Prosedure (SOP) untuk proses pemberian CMK dan mengadakan sosialisasi terhadap Keuchik terkait tanggungjawab Keuchik dalam memberikan persetujuan terhadap narapidana yang akan menggunakan hak-haknya.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMENUHAN HAK ASIMILASI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BANDA ACEH (Muslim, 2018)

PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI RUTAN KELAS II B BANDA ACEH ) (RIZQINA DEVIANTI, 2019)

DUKUNGAN KELUARGA PADA NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH (HARDIATI PURNAMA S, 2017)

PEMENUHAN HAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN TERHADAP NARAPIDANA ANAK (SUATU PENELITIAN DI CABANG RUMAH TAHANAN KELAS IIB BIREUEN) (ADI SATYA, 2019)

TINGKAT KEPUASAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B JANTHO KABUPATEN ACEH BESAR (Nurmanisa, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy