//
PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) DI PERSIDANGAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEKUATAN ALAT BUKTI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Tina Oktafiani - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Tina Oktafiani, PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM 2016 BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) PENYIDIK DI PERSIDANGAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEKUATAN ALAT BUKTI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,50) pp, bilb, Mukhlis, S.H.,M.Hum. Pasal 189 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menyebutkan bahwa keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan disidang tentang perbuatan yang ia lakukan, ia ketahui, dan alami sendiri. Pembuktian memegang peranan yang sangat penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan, karena dengan pembuktian inilah nasib terdakwa ditentukan, dan dengan pembuktian kita mengetahui fakta atau pernyataan yang di dakwakan terhadap terdakwa di pengadilan. Namun kenyataannya dalam beberapa kasus terdapat perbedaan perlakuan terhadap tersangka ditingkat penyidikan yang mengakibatikan seorang terdakwa mencabut keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan didalam persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan terdakwa mencabut keterangannya dalam persidangan, menjelaskan landasan hakim dalam mempertimbangkan upaya pencabutan keterangan terdakwa dan implikasinya terhadap alat bukti. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari literatur teori didalam buku-buku dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan dilakukan dengan memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan dari terdakwa mencabut keterangan di pengadilan karena terdakwa berada dibawah tekanan oleh pihak penyidik, terdakwa tidak mengerti prosedur BAP tidak didampingi oleh penasehat hukum, didesak untuk mengakui kesalahan tanpa ada kesempatan membela diri. Landasan hakim mempertimbangkan pencabutan keterangan terdakwa diantaranya, hukum pidana sebagai dasar pertimbangan hakim serta terdakwa ,dan implikasinya terhadap kekuatan alat bukti berdasarkan penilaian hakim, karena keterangan terdakwa didalam persidangan yang mempunyai kebenaran dan dapat digunakan dalam pembuktian. Diharapkan kepada aparat penegak hukum , yaitu pejabat kepolisian selaku penyidik,untuk bersikap lebih professional dalam bertugas juga melakukan pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang mengatur, sehingga tidak ada hak-hak dari terdakwa yang dikesampingkan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KEKUATAN ALAT BUKTI PERKARA ZINA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT (ERHA ARI IRWANDA, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |