//

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 92/PDT.G/2009/PA-MDN TENTANG PEMBAGIAN WARISAN SAMA RATA ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Azka Anwar - Personal Name

Abstrak/Catatan

Pasal 176 KHI menyatakan bahwa anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Pada putusan tingkat pertama Pengadilan Agama Medan Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn dalam penelitian ini, hakim tidak menerapkan Pasal 176 KHI sebagaimana mestinya. Penerapan hukum dalam putusan tingkat pertama menyatakan bahwa anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan bagian yang sama rata. Tetapi putusan ini diterima oleh kedua belah pihak dilihat dari tidak adanya upaya hukum yang dilakukan oleh penggugat. Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan studi kasus ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Medan Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn tentang bagian anak laki-laki dan anak perempuan sama rata dan pandangan hukum Islam terkait pembagian warisan sama rata anak laki-laki dan anak perempuan serta pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn sudah sesuai dengan asas keadilan dan kemaslahatan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan yang mengkaji Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn berdasarkan norma-norma hukum yang ada. Penelitian kepustakaan dengan cara membaca buku leteratur, jurnal dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dalam studi kasus ini, yaitu mengenai pembagian warisan sama rata anak laki-laki dan anak perempuan. Pengolahan dan analisis data menggunakan pendekatan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn Hakim memutuskan perkara tidak sesuai dengan aturan yang ada. Menurut ijtihad Majelis Hakim, pembagian harta warisan baik dalam Al-Qura’an maupun KHI bukanlah ketentuan yang tidak dapat berubah lagi, terutama ketika permasalahannya terkait dengan rasa keadilan. Di dalam Islam bahwa bagian waris anak laki-laki dua berbanding satu bagian anak perempuan karena seorang laki-laki diberi tanggung jawab lebih besar maka pembagian itu wajib diberikan sesuai ketentuan yang telah dijelaskan oleh Al-Qur’an, kecuali ahli waris sepakat untuk membagi sama rata. Terpenuhinya rasa keadilan dan kemaslahatan dengan cara tercapainya kesepakatan keluarga dan tidak akan menimbulkan konflik di kemudian hari. Dalam hal perkara kewarisan, hendaknya dilakukan pembagian harta sesuai ketentuan hukum waris Islam, yaitu dua berbanding satu jika ahli warisnya terdiri dari laki-laki dan perempuan. Ketentuan ini dikecualikan dalam hal-hal tertentu (kasuistis) seperti adanya kesepakatan semua ahli waris dengan menyamakan banyaknya bagian hak maka dimungkinkan untuk dilakukan pembagian sama rata, seperti yang telah dibahas dalam tulisan studi kasus ini.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT PADA MASYARAKAT BATAK DI KABUPATEN ACEH TENGAH (Rouli Lastiurma Sinaga, 2017)

HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN STAATSBLAD NOMOR 129 TAHUN 1917 (Mirza Desrita, 2015)

STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 470/PK/PDT/2014 TENTANG PENOLAKAN WARISAN KEPADA ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT (Andi Rionaldi, 2016)

PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT SUKU PAKPAK DI KECAMATAN SULTAN DAULAT KOTA SUBULUSSALAM (ZULIADI, 2018)

TINJAUAN YURIDIS PERKOSAAN TERHADAP LAKI-LAKI (Darashynny, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy