//

PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNAAN ALAT TANGKAP PUKAT TRAWL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN ACEH BARAT)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Aris Munandar - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ARIS MUNANDAR, PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNAAN ALAT 2016 TANGKAP PUKAT TRAWL (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Barat) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,63),pp.,tabl.,bibl. (MUKHLIS.,S.H., M.Hum) Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Ancaman pidana dalam Pasal 9 diatur pada Pasal 85 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Namun kenyataannya walaupun diancam pidana berat kenyataannya tindak pidana penangkapan ikan dengan pukat trawl tidak pernah dilimpahkan ke pengadilan. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan alasan tindak pidana penggunaan alat tangkap pukat trawl tidak dilimpahkan ke pengadilan, hambatan dalam menanggulangi tindak pidana penggunaan pukat trawl dan upaya-upaya dalam menanggulangi tindak pidana penggunaan pukat trawl. Data dalam skripsi ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan tindak pidana penggunaan alat tangkap pukat trawltidak dilimpahkan ke pengadilan adalah karena diselesaikan oleh Lembaga Adat dan tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perikanan di Kabupaten Aceh Barat. Hambatan dalam menanggulangi tindak pidana tersebut yaitu faktor kurangnya kesadaran hukum dari para nelayan, faktor sarana dan prasarana tidak memadai, faktor anggaran, faktor keadaan geografis alam. Upaya untuk menanggulangi yaitu melakukan sosialisasi, memberikan himbauan, pemusnahan alat tangkap pukat trawl juga mengikuti upaya secara preventif berupa penyuluhan hukum dan pembinaan secara khusus serta upaya represif. Disarankan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kepolisian Perairan Kabupaten Aceh Barat untuk menambahkan sarana dan prasarana, kepada Panglima Laot agar terus memberikan himbauan kepada para nelayan supaya tidak menggunakan pukat trawl, serta kepada para instansi terkait untuk terus bekerjasama guna tercipta penegakan hukum yang efektif.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NELAYAN KECIL YANG MENANGKAP IKAN MENGGUNAKAN MINI TRAWL (STUDI DI KABUPATEN ACEH UTARA DAN KABUPATEN ACEH BARAT) (AZWARDI, 2019)

PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (RINAYUNITA, 2019)

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (SUKMA FACHRUNISA, 2020)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

TINDAK PIDANA PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK SECARA MELAWAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MEUREUDU) (M IKHSAN MAULANA, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy