//

PERBANDINGAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA REPUBLIK CHILI

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang fahril firmansyah - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK FAHRIL FIRMANSYAH, 2016 PERBANDINGAN KEWENANGAN MAHAKAMAH KONSTITUSI ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA REPUBLIK CHILI Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 61) pp.,bibl Prof. Dr. Eddy Purnama, S.H., M.Hum Kewenangan Mahkamah Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Chili diatur dalam Undang-Undang Dasar atau Konstitusi di kedua Negara. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Negara Republik Indonesia diatur pada Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan Negara Republik Chili diatur pada Pasal 93 Chili’s Constitution 2015. Namun demikian perlu dikaji lebih lanjut bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi di kedua negara tersebut dan apa yang menjadi persamaan dan perbedaannya. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi antara Negara Republik Indonesia dengan Negara Republik Chili yang diatur dalam Undang-Undang Dasar di kedua negara dan juga untuk mengetahui apa saja persamaan dan perbedaan kewenangan Mahkamah Konstitusi di kedua negara tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan data kepustakaan (library research) yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian disajikan menggunakan pendekatan komparatif (perbandingan) dimana data-data tersebut dianalisis secara kualitatif Hasil penelitian menunjukan bahwa persamaan kewenangan mahkamah konstitusi yang dimiliki oleh kedua Negara menunjukkan bahwa sama-sama mengakui adanya pengujian konstitusionalitas terhadap perundang-undang sebagai sarana penjamin agar peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Konstitusi. Persamaan lainnya adalah sama-sama mengatur tentang pembubaran partai politik, memutuskan sengketa antar lembaga Negara, dan memutus perselisihan hasil Pemilu. Sedangkan perbedaannya terdapat pada melakukan pengujian formil terhadap proses pembentukan undang-undang, perubahan Konstitusi, dan perjanjian internasional, menyelesaikan persoalan konstitusionalitas atas sebuah dekrit (keputusan) dan pelaksanaannya, menyelesaikan persoalan ketidaklayakan penunjukan seorang menteri Negara. Disarankan agar dalam melakukan pengujian hendaknya Mahkamah Konstitusi harus memiliki standar dalam menjalankan tugasnya pengadil,dan Mahkamah Konstitusi tidak boleh ikut serta dalam perkara menjadi pihak yang terlibat dalam perkara yang ditanganinya.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGAWAL HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA (JUDICIAL REVIEW SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA PERBANDINGAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA REPUBLIK AFRIKA SELATAN) (Iswadi, 2014)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Mohd. Zulfiendri, 2014)

STUDI PERBANDINGAN KEKUASAAN PRESIDEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN KEKUASAAN PRESIDEN NEGARA REPUBLIK PERANCIS (Ramadhan, 2016)

KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2019)

STUDI PERBANDINGAN KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA OMBUDSMAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA SWEDIA (Rizki Wahyudi, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy