//
PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL DAN PENGEMBANGAN HUTAN DESA DI MUKIM LUTUENG KECAMATAN MANE, KABUPATEN PIDIE, PROVINSI ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Ainul Mardhiah - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Ainul Mardhiah, 2016: Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal dan Pengembangan Hutan Desa di Mukim Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Pembimbing Utama: Dr. Supriatno, M.Si. Pembimbing Pembantu: Dr. Djufri, M.Si. Kawasan hutan di Kabupaten Pidie berkurang akibat perambahan hutan, konversi hutan menjadi kawasan pertanian dan pertambangan serta pembangunan jalan tanpa memperhatikan aspek lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui nilai-nilai kearifan lokal Qanun Mukim Lutueng dalam sistem pengelolaan hutan (2) mengetahui potensi pengembangan hutan desa di Mukim Lutueng (3) mengetahui persepsi dan sikap masyarakat tentang pelaksanaan qanun dan hutan desa. Penelitian ini dilaksanakan pada 1 Oktober 2015 hingga 30 April 2016 di Mukim Lutueng Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Penelitian menggunakan metode etnografi melalui Participatory Rural Appraisal (PRA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal berupa pengelolaan hutan, anjuran dan larangan, serta kelembagaan adat. Potensi pengembangan hutan desa yaitu landasan hukum, dukungan LSM Lingkungan dan lembaga pengelola hutan desa. Persepsi dan sikap masyarakat terhadap pelaksanaan qanun dan hutan desa di Mukim Lutueng menunjukkan persepsi yang kuat dan sikap yang kuat ditunjukkan oleh masyarakat di tiga gampong; Mane, Lutueng dan Blang Dalam. Namun, masyarakat Gampong Turue Cut menunjukkan persepsi dan sikap lemah. Simpulan kearifan lokal di Mukim Lutueng meliputi berbagai cara pengelolaan hutan oleh masyarakat. Potensi pengembangan hutan desa yaitu didukung oleh hukum negara, LSM lingkungan dan kelembagaan adat setempat. Persepsi dan sikap masyarakat belum kuat secara merata terhadap pelaksanaan qanun dan hutan desa sehingga dibutuhkan sosialisasi ke seluruh masyarakat. Kata Kunci: Kearifan Lokal, Mukim Lutueng, Qanun, Hutan Desa. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGELOLAAN SUMBERDAYA PESISIR DAN LAUT MELALUI KEARIFAN LOKAL DI MUKIM MANE KECAMATAN MUARA BATU KABUPATEN ACEH UTARA (Adli Waliul Perdana, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |