//
PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT KOTA LHOKSEUMAWE) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Sri Andrian - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK SRI ANDRIAN, PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK 2016 (Suatu Penelitian di wilayah Hukum Polisi Resort Kota Lhokseumawe) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 57), pp., tabl., bibl. ADI HERMANSYAH, S.H.,M.H. Tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan pada dasarnya juga terdapat dalam Pasal 390 KUHP, hanya saja dalam Pasal tersebut terdapat frase “menyiarkan kabar bohong”. dalam tindak pidana ini sarana yang digunakan adalah media elektronik. Internet merupakan salah satu fasilitas yang digunakan melalui media elektronik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan hambatan dalam penanggulangan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan, untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data primer, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data sekunder melalui wawancara dengan responden dan informan. Dari hasil penelitian dijelaskan bahwa tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Hambatan dalam mengungkap kasus tersebut yaitu faktor minimnya kemampuan dan alatalat khusus dalam menangani kasus CyberCrime, faktor lokasi pelaku, dan pemalsuan identitas. Upaya penanggulangan tindak pidana tersebut yaitu bekerjasama dengan pihak Polda Aceh dalam menyelesaikan kasus Cyber Crime dan juga bekerjasama dengan pihak bank untuk mengungkap identitas pelaku. Disarankan kepada Polres Kota Lhokseumawe untuk melakukan upaya pencegahan dengan membentuk unit satuan kerja khusus dalam menangani kasus Cyber Crime dan melakukan pelatihan-pelatihan ITE kepada setiap anggota kepolisian. Menambah alat-alat khusus agar mempermudah kinerja penyidik dalam penanganan kasus CyberCrime. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERTIMBANGAN PEMIDANAAN DALAM KASUS MENYEBARKAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (Aqli Aulia, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |