//
PENDISTRIBUSIAN DAN PEMANFAATAN DANA BAITUL MAL DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI MASYARAKAT DI KECAMATAN ATU LINTANG DAN JAGONG JEGET KABUPATEN ACEH TENGAH |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | NURIFFASARI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Nuriffasari. 2016. Pendistribusian Dan Pemanfaatan Dana Baitul Mal Dalam Pengembangan Ekonomi Masyarakat Di Kecamatan Atu Lintang Dan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah. Skripsi, Jurusan Pendidikan Ekonomi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala. Pembimbing : (1) Drs. Zakaria, M.Ed, (2) Dra. Musfiana, MM. Kata kunci : Pendistribusian, Manfaat, Ekonomi Masyarakat Baitul Mal menjalankan fungsinya sebagai pengelola zakat, infaq shadaqah serta harta agama lainnya dalam meningkatkan sumber daya umat serta dapat mengurangi kemiskinan dan faktor permasalahan ekonomi lainnya di Kabupaten Aceh Tengah. Dasar atau ketentuan dalam hal tersebut sebagaimana yang telah di jelaskan dalam Firman Allah Qs. At Taubah : 60 mengenai dasar penyaluran zakat. Zakat berperan penting dalam upaya pemecahan masalah masyarakat, seperti kemiskinan dan kesenjangan sosial akibat perbedaan status sosial dimasyarakat baik pendidikan maupun kekayaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pendistribusian dana Baitul Mal, pendistribusian dana Baitul Mal, pemanfaatan dana Baitul Mal, dan pengembalian dana Baitul Mal di kabupaten Aceh Tengah yang di terima oleh masyarakat di Kecamatan Atu Lintang dan Jagong Jeget untuk pengembangan ekonomi. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan metode diskriptif, hal ini untuk memberikan diskripsi tentang pelaksanaan pendistribusian dan pemanfaatan dana Baitul Mal kabupaten Aceh Tengah. Hasil penelitian ini, proses pendistribusian dana Baitul Mal dilakukan dengan cara mustahik mengajukan permohonan kepada Baitul Mal kampung dan selanjutnya diserahkan kepada Baitul Mal kabupaten untuk dapat dibantu, sedangkan pendistribusian dana Baitul Mal di kecamatan Atu Lintang dan Jagong Jeget didistribusikan kepada 8 kriteria penerima zakat dengan ketentuan Fakir Miskin 56%, Amil 15%, Mu’allaf 0,6%, Gharim 0,7%, Ibnu Sabil 3%, Sabilillah 24,7% dari jumlah zakat, infaq, shadaqah yang diterima. Pemanfaatan dana Baitul Mal dilakukan dengan cara menumbuh kembangkan potensi ekonomi yang ada, baik dalam bidang usaha perdagangan, peternakan dan pertanian. Kemudian pengembalian dana Baitul Mal untuk infaq produktif dilakukan atas persetujuan penerima modal usaha yang diatur dalam suatu akad perjanjian antara pihak Baitul Mal dengan penerima dana. Kesimpulannya Pendistribusian dan Pemanfaatan dana Baitul Mal dalam pengembangan ekonomi masyarakat di Kecamatan Atu Lintang dan Jagong Jeget dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERKEMBANGAN PEMUKIMAN TRANSMIGRASI DI KECAMATAN JAGONG JEGET KABUPATEN ACEH TENGAH 1982-2014 (nurul fitri, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |