//

STRATEGI IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (STUDI KASUS DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Teuku Nabiel Akram - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Penelitian ini berkaitan dengan penerapan hukum jinayat di kota Banda Aceh, dan melihat bagaimana strategi dalam penerapannya. Adapun Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) Mengetahui strategi pemerintah kota Banda Aceh dalam upaya mengimplementasikan hukum jinayat berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dan (2) Mengetahui kendala yang dihadapi oleh pemerintah kota Banda Aceh dalam upaya menerapkan kebijakan hukum jinayat di wilayah kota Banda Aceh. Penyusunan skripsi ini menggunakan jenis metode penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan teknik wawancara untuk mendapatkan data di lapangan serta studi dokumentasi sebagai pendukung, dan penelitian ini mengunakan teknik purpossive sampling dalam penentuan Informan. Hasil dari peneitian menunjukkan bahwa (1) Strategi implementasi kebijakan Hukum Jinayat di kota banda aceh bedasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tersebut adalah Implementasi bermodelkan top-down, strategi yang di jalankan mempunyai tahapan atau proses dalam penerapan dengan beberapa pihak yang terlibat. Fragmentasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah kota Banda Aceh melibatkan berbagai instansi yang terkait guna mensinergikan upaya pencegahan serta pembinaan terhadap kelangsungan pelaksanaan syariat Islam di kota Banda Aceh, dan (2) Kendala yang dihadapi pemerintah dalam penerapan kebijakan ini adalah ketidak sadaran masyarakat dengan keberadaan qanun ini dimana ini menjadi masalah serius untuk pemerintah dan juga ketidak seriusan pemerintah yang masih menjadikan penerapan syariat islam sebagai upaya pencitraan politik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: (1) Strategi penerapan hukum jinayat di kota banda aceh berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 berjalan secara efektif, (2) Kendala yang dihadapi pemerintah kota banda aceh yaitu kurangnya kesadaran masyarakat dan juga pemerintah yang berupaya mencari popularitas dan pencitraan dalam penerapan Syariat Islam. Adapun saran penulis yaitu (1) Untuk mengoptimalisasi penerapan Qanun Jinayat di kota Banda Aceh tersebut diperlukan adanya keberlangsungan pengawasan dan sosialisasi yang serius. (2) Ketika pembinaan sudah dilakukan kepada masyarakat, secara keseluruhan masyarakat harus melaksanakan aturan dalam kebijakan yang sudah berlaku. Kata Kunci : Strategi Implementasi Kebijakan, Hukum Jinayat

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STRATEGI KOMUNIKASI DINAS SYARIAT ISLAM KOTA BANDA ACEH DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN QANUN HUKUM JINAYAT (REDHA PURNAMA, 2016)

PERLAKUAN HUKUM YANG BERBEDA BAGI PELAKU KHALWAT ANTARA HUKUM JINAYAT DAN HUKUM ADAT (Hari Suroto, 2019)

STUDI KASUS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUH KAN HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU PENJUAL MINUMAN KHAMAR NON-MUSLIM ( PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH TAKENGON ACEH TENGAH NOMOR 0001/JN/2016 –TKN ) (ASMA UL HUSNA, 2019)

IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT PERIODE 2015-2016 DI KOTA LHOKSEUMAWE (STUDI KASUS: DINAS SYARI’AT ISLAM KOTA LHOKSEUMAWE) (RIKA KARLINA PUTRI, 2019)

PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy